Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh mencoret seorang pelamar tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021, karena diduga memalsukan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) saat mendaftar.

“Pelamar yang kita coret ini berinisial NA, dia dari pelamar Asisten Apoteker,” kata Kepala BPKSDM Kabupaten Nagan Raya Aceh Bambang Surya Bakti, Jumat.

Ia menjelaskan, terungkapnya dugaan pemalsuan nilai IPK oleh pelamar berinisial NA, setelah kasus tersebut dilaporkan oleh teman pelaku kepada Panitia Penerimaan Seleksi CPNS Pemkab Nagan Raya.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh panitia dengan memanggil yang bersangkutan, guna memastikan informasi yang diterima oleh panitia dari peserta lainnya, saat masa sanggah berlangsung.

Di depan panitia, kata Bambang, pelaku NA mengakui dirinya telah memalsukan nilai IPK ke dalam sistem pendaftaran CPNS ketika mengajukan lamaran, dengan nilai IPK mencapai 2,77.

Padahal sesuai IPK yang tertera di dalam ijazah NA, nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang bersangkutan hanya sebesar 2,45 saja.

NA diduga nekat memalsukan nilai IPK karena batas IPK terendah pelamar yang diterima dalam seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, minimal IPK nya paling rendah 2,45.

“Karena sudah mengakui perbuatannya, NA kemudian mengundurkan diri sebagai peserta CPNS tahun 2021, dan yang bersangkutan sudah kita coret dari kepesertaan pelamar,” kata Bambang menegaskan.

Ia juga menambahkan jumlah pelamar seleksi CPNS di Kabupaten Nagan Raya pada tahun ini mencapai 3.345 peserta, dengan berbagai formasi yang diterima seperti dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan P3K, tuturnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021