Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan melarang seluruh sekolah di daerah itu, baik SMP/sederajat maupun SD, mewajibkan siswa membeli seragam baru karena pertimbangan perlambatan ekonomi yang terjadi akibat pandemi COVID-19.

Kebijakan pelarangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bengkulu Nomor 421.2/25/II.D.DIK/2021 yang ditandatangani Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan pada 13 Agustus 2021.

"Alasan hal ini dilakukan karena banyaknya wali murid yang protes biaya beberapa setel seragam yang dinilai cukup tinggi, karena itu para orang tua tak diwajibkan membeli seragam sekolah," kata dia di Bengkulu, Sabtu.

Ia mengatakan surat edaran itu dikeluarkan untuk mempertegas surat yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu tentang standar operasional prosedur kegiatan pembelajaran tatap muka tingkat PAUD, SD, SMP, dan lembaga pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM).

Ia mengatakan tiga poin dalam surat edaran Wali Kota Bengkulu tersebut, pertama sekolah diperbolehkan untuk menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan, kedua memperhatikan penurunan ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19 maka satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan apapun yang memberatkan orang tua siswa dan melarang mewajibkan orang tua siswa membeli seragam sekolah.

Ketiga, bagi siswa yang tidak memiliki seragam sekolah maka boleh menggunakan pakaian bebas pantas selama mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah untuk sementara waktu, selama pandemi COVID-19 sampai dengan membaiknya perekonomian masyarakat.

"Jadi bagi orang tua murid yang belum bisa membeli seragam maka siswanya boleh menggunakan pakaian bebas tapi pantas. Kami paham bahwa kondisi ekonomi masyarakat sekarang memang sedang susah, maka pemerintah tidak boleh menambah susah," demikian Helmi.

Pewarta: Carminanda

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021