Lembaga Panglima Laot (laut) Aceh menyatakan bahwa masih banyak nelayan Aceh yang menggunakan pukat harimau (trawl) saat melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Aceh.

"Kita sudah menerima keluhan dari Panglima Laot Aceh Timur, dan penggunaan pukat trawl itu memang dilakukan oleh sebagian nelayan kita juga," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, di Banda Aceh, Rabu. 

Miftah menyampaikan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya terdapat 20 persen nelayan yang masih menggunakan pukat harimau di seluruh Aceh, terutama di Aceh Timur. 

"Laporan yang kita dapat itu titik trawl besar ada di Aceh Timur, Aceh Singkil, sedangkan trawl mini ada di Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya," ujarnya. 

Menindaklanjuti laporan nelayan, Panglima Laot meminta Pemerintah Aceh dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. 

Miftah menuturkan, penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis pukat harimau merupakan tindakan yang salah, selain melanggar hukum negara juga bertentangan dengan hukum adat laut Aceh. 

"Jenis alat tangkap trawl dilarang oleh hukum negara dan adat laot Aceh, oleh karena itu kita minta ada tindakan tegas dari pemerintah," kata Miftah.

Miftah menilai, sejauh ini penegakan hukum laut terkait penggunaan pukat harimau tersebut masih cukup lemah, akibatnya tidak memberikan rasa takut kepada nelayan yang memakai alat tangkap tersebut, sehingga ini masih terus dilakukan. 

"Penegakan hukum (terhadap penggunaan pukat trawl) lemah, kita mengeluhkan kinerja penegakan hukum yang pasif. Kita berharap masalah ini benar-benar harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku," demikian Miftah.



 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021