Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengembalikan paspor kepada calon jamaah haji di daerah itu yang tidak bisa berangkat ke Tanah Suci tahun 2021 akibat pandemi COVID-19.
“Jumlah paspor yang kita kembalikan sebanyak 61 orang,” kata Kepala Kankemenag Abdya, Salihin Mizal di Blangpidie, Jumat
Ia menjelaskan pengembalian paspor tersebut dilakukan Kankemenag Abdya berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.
Ia mengatakan penyerahan tersebut dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap Kecamatan dalam kabupaten itu guna memudahkan calon jamaah haji mengambilnya.
Menurut dia selain di KUA, ada juga yang antar langsung ke rumah calon jamaah haji karena ada sebagian yang tidak sempat hadir ke KUA Kecamatan dengan alasan ada yang sudah lansia, sakit dan tidak berada di tempat.
Ia juga berpesan agar para calon jamaah haji dapat menyimpan paspor tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Paspor yang sudah diserahkan kepada calon jamaah haji ini merupakan tanggung jawab masing-masing agar disimpan dan dijaga dengan baik,” kata Salihin
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU Agus Suryadi meminta kepada para calon jamaah haji untuk tetap bersabar dan terus berdoa agar COVID-19 segera berakhir, sehingga pelaksanaan ibadah haji tahun depan bisa dilaksanakan.
"Kita berharap calon jamaah haji bersabar dan mengambil hikmah tertundanya keberangkatan haji tahun ini semata-mata menjaga kesehatan dan keselamatan bersama,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021