Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh pada sidang paripurna, Kamis, mengesahkan 30 rancangan qanun (raqan) yang masuk program legislasi (Prolega) 2015.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah hanya dihadiri 16 dari 30 anggota legislatif serta Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Ir Bahagia dan para pejabat pemerintah kota setempat.
Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh Syarifah Munirah mengatakan, sebelum 30 rancangan qanun ini diajukan ke sidang paripurna, pihaknya sudah melakukan rapat dengan eksekutif dan hasilnya disepakati 30 rancangan qanun yang masuk program legislasi 2015.
"Dari 30 rancangan qanun tersebut, 29 di antaranya merupakan usulan eksekutif pemerintah kota dan satu rancangan qanun merupakan inisiatif DPRK Banda Aceh," kata Syarifah Munirah yang juga anggota DPRK dari Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).
Syarifah menyebutkan dari 30 rancangan qanun tersebut, tujuh di antaranya mengatur masalah retribusi, sembilan mengatur struktur organisasi sejumlah satuan kerja perangkat daerah.
Selebihnya mengenai rencana pembangunan, penyertaan modal, kawasan tanpa rokok, pemerintahan gampong, penyelenggaraan izin gangguan dan perparkiran, pertanggungjawaban dan perubahan angaran, dan lain sebagainya, kata dia.
"Kami menyadari untuk menyelesaikan 30 rancangan qanun ini bukanlah pekerjaan mudah. Namun, ini bukan tidak mungkin diselesaikan asalkan semuanya mau bekerja keras," kata dia.
Selain itu, sebut Syarifah, Badan Musyawarah DPRK Banda Aceh juga juga harus mampu membagi atau mendistribusikan tugas pembahasan rancangan qanun kepada setiap alat kelengkapan dewan.
"Kami mengusulkan pembahasan 30 rancangan qanun ini didistribusikan secara merata ke semua alat kelengkapan dewan. Selain itu, juga perlu dibentuk pansus yang membahas rancangan qanun yang sifatnya strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat," kata Syarifah Munirah.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah hanya dihadiri 16 dari 30 anggota legislatif serta Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Ir Bahagia dan para pejabat pemerintah kota setempat.
Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh Syarifah Munirah mengatakan, sebelum 30 rancangan qanun ini diajukan ke sidang paripurna, pihaknya sudah melakukan rapat dengan eksekutif dan hasilnya disepakati 30 rancangan qanun yang masuk program legislasi 2015.
"Dari 30 rancangan qanun tersebut, 29 di antaranya merupakan usulan eksekutif pemerintah kota dan satu rancangan qanun merupakan inisiatif DPRK Banda Aceh," kata Syarifah Munirah yang juga anggota DPRK dari Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).
Syarifah menyebutkan dari 30 rancangan qanun tersebut, tujuh di antaranya mengatur masalah retribusi, sembilan mengatur struktur organisasi sejumlah satuan kerja perangkat daerah.
Selebihnya mengenai rencana pembangunan, penyertaan modal, kawasan tanpa rokok, pemerintahan gampong, penyelenggaraan izin gangguan dan perparkiran, pertanggungjawaban dan perubahan angaran, dan lain sebagainya, kata dia.
"Kami menyadari untuk menyelesaikan 30 rancangan qanun ini bukanlah pekerjaan mudah. Namun, ini bukan tidak mungkin diselesaikan asalkan semuanya mau bekerja keras," kata dia.
Selain itu, sebut Syarifah, Badan Musyawarah DPRK Banda Aceh juga juga harus mampu membagi atau mendistribusikan tugas pembahasan rancangan qanun kepada setiap alat kelengkapan dewan.
"Kami mengusulkan pembahasan 30 rancangan qanun ini didistribusikan secara merata ke semua alat kelengkapan dewan. Selain itu, juga perlu dibentuk pansus yang membahas rancangan qanun yang sifatnya strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat," kata Syarifah Munirah.
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015