Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DMPG) Aceh memverifikasi penukaran tanah kas gampong atau aset desa yang terkena pembangunan jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh). 

“Alhamdulillah semua telah tuntas kita verifikasi. Hasil verifikasi data lapangan ini akan kita sampaikan kepada Bapak Gubernur sebagai dasar dan pertimbangan untuk mengeluarkan izin atau pun rekomendasi terhadap pertukaran tanah kas Gampong/Aset Desa yang bersangkutan," kata Ketua Tim DPMG T. Aznal Zahri di Aceh Besar, Jumat.

Ada pun kelima gampong tersebut masing-masing Gampong Lamtamot, Gampong Paya Keureleh dan Gampong Lon Baroh Kecamatan Lembah Seulawah. 

Selanjutnya adalah Gampong Keureuweng Blang Kecamatan Kuta Cot Glie dan Gampong Lhieb Kecamatan Seulimeum.

Ia menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan berdasarkan Perintah Gubernur sesuai Surat Gubernur Aceh Nomor 590/14598 tanggal 26 Agustus 2021 perihal permohonan izin tukar menukar Tanah Kas Desa/Aset Gampong di  Kabupaten Aceh Besar.

Ia mengatakan sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2016, tukar menukar Tanah Kas Gampong/Aset Desa yang digunakan untuk kepentingan umum  harus terlebih dahulu mendapat izin atau rekom Gubernur Aceh.

Menurut dia apabila tukar menukar Tanah Kas Gampong/Aset Desa, lokasi tanah pengganti tidak berada pada gampong setempat tetapi masih berada dalam wilayah kecamatan yang sama, maka Gubernur melalui instansi terkait perlu melakukan kunjungan lapangan/verifikasi terkait tukar menukar Tanah Kas Gampong/Aset Desa.

Ia mengatakan sebagaimana amanah Pasal 34 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang menyebutkan bahwa “sebelum pemberian persetujuan, Gubernur dapat melakukan kunjungan lapangan dan verifikasi data-data yang sebelumnya sudah dilakukan oleh bupati dan instansi terkait lainnya di wilayah kabupaten setempat.

“Tujuan tinjauan lapangan dan verifikasi data ini adalah untuk mendapatkan kebenaran materiil dan formil yang terhadap tukar menukar tanah kas desa/aset desa dan sebagai dasar pertimbangan Gubernur dalam memberikan persetujuan/rekomendasi dan untuk mengetahui secara materiil, kondisi fisik lokasi tanah milik desa dan lokasi calon pengganti tanah kas desa," kata Aznal. 

Ia menambahkan verifikasi diperlukan untuk memperolah bukti formil pihak yang melakukan tukar menukar tanah kas desa.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021