Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh melakukan penertiban para pedagang kaki lima di pasar yang tidak miliki izin dan menyalahi rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Meuraxa. 

"Penertiban untuk meminimalisir tumbuhnya pasar baru yang tidak memiiki izin dan menyalahi pemanfaatan ruang," kata Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah, di Banda Aceh, Sabtu. 

Saat melakukan penertiban, Ardiansyah juga mengimbau para pedagang untuk menutup dagangannya sampai proses perizinan selesai.

Kata Ardiansyah, jika dilihat dari RTRW Banda Aceh, memang sepanjang Jalan Iskandar Muda Kecamatan Meuraxa tempat para pedagang tersebut berjualan merupakan kawasan sentra wisata dan juga perdagangan dan jasa, namun bukan bersifat pasar basah yang menjual ikan segar, ayam potong dan sejenisnya.

Kemudian, Pemerintah memberikan tenggang waktu satu minggu agar para pedagang bisa mengurus izin pasar ke dinas terkait, dan jika tidak diizinkan, maka dilakukan pembongkaran lapak secara swadaya.

"Namun bila sampai waktu yang diberikan masih belum juga di bongkar, maka kita akan melakukan pembongkaran secara paksa,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Ardiansyah juga menawarkan solusi terhadap para pedagang yang ditertibkan untuk pindah ke pasar terpadu Al-Mahirah Lamdingin yang telah dipersiapkan Pemerintah Banda Aceh.

Ardianyah berharap para pedagang dapat memahami dan menaati imbauan yang telah disampaikan dengan tidak lagi berjualan sebelum memiliki izin dari dinas terkait. 

"Kepada pedagang yang mungkin masih berjualan di pasar-pasar kecil, kita harap supaya bersama-sama kita menjaga ketentraman dan ketertiban kota," demikian Ardiansyah.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021