Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (Lampuan) Kota Subulussalam, Aceh, mendesak pelaku rudapaksa (perkosaan) diduga dilakukan ayah kandung terhadap anak kandungnya dihukum berat di daerah itu dihukum berat.
 
Direktur Lampuan Kota Subulussalam Nobuala Halawa di Subulussalam, Sabtu, mengecam keras perilaku cabul seorang ayah yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
 
"Kami mengutuk keras tindak pidana pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung. Kami mendesak pelaku dihukum berat," kata Nobuala Halawa.
 
Sebelumnya, SN (36), warga Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh, ditangkap polisi setelah si istri melaporkan perbuatan asusila diduga dilakukannya terhadap anak perempuannya yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan itu dilakukan pelakun sejak korban berusia 12 tahun.
 
Nobuala Halawa yang kerap disapa Alan berharap pelaku dijerat Pasal 82 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
Ancaman pidana sebagaiman undang-undang tersebut, kata Alan, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 
 
Menurut Nobuala Halawa, pelaku berdomisili di Aceh juga bisa dikenakan aturan khusus melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
 
Ancaman hukumannya lebih berat. Hukumannya penjara paling singkat 150 bulan dan maksimal 200 bulan, kata Nobuala Halawa.
 
"Sudah sewajarnya pelaku diberi sanksi berat. Aceh juga memiliki kekhususan. Pelaku bisa dijerat dengan Qanun jinayat," ujar advokat lulusan magister hukum Universitas Padjajaran Bandung ini.
 
Nobuala juga berharap adanya pemulihan trauma terhadap korban. Hal ini bisa dilaksanakan instansi atau dinas terkait untuk memberikan pendampingan trauma healing oleh psikolog serta penyedian fasilitas pendampingan yang dibutuhkan oleh korban.
 
Menyangkut tentang motif, Lampuan berharap aparat penegak hukum dalam hal penyelidikan dan penyidikan harus lebih objektif, dugaan motif disebabkan karena minuman maka penyebab atau penyedian minuman itu juga harus ditindak atau diberantas.
 
"Intinya pemulihan trauma terhadap korban paling utama.Semoga hal ini kedepan tidak berulang kembali maka penting peranan semua pihak baik orang tua, masyarakat serta stakholders pengambil kebijakan bersama-sama mencegah tindak pidana terhadap anak," pungkas Nobuala Halawa.
 

Pewarta: Fakhrul Razi Anwir

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021