Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Pidie Jaya melumpuhkan MKI (30) pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Sepmor) di Pidie Jaya dengan timah panas. 

Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Niam melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Miswar di Pidie Jaya, Selasa mengatakan saat hendak ditangkap tersangka berusaha melawan dan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan di bagian kaki tersangka.

Dedy mengatakan tersangka merupakan warga kecamatan Trienggadeng dan residivis yang baru keluar dari penjara sejak April lalu. 

Penangkapan terhadap MKI di bekuk tim Opsnal Satreskim,  pada Minggu (12/9) sekitar pukul 12.00 WIB. 

Penangkapan tersebut berawal dari laporan 4 orang korban yang kehilangan sepeda motornya. 

Kemudian pada Senin (13/9) dilakukan pengembangan terhadap tersangka dan mengakui telah mencuri 11 unit sepmor di wilayah Pidie Jaya dan 1 unit handphone. 

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor Dan 1 unit handphone di Polres Pidie Jaya. 

Dedy mengatakan dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

"Dari kejadian tersebut mengimbau masyarakat untuk selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci gembok," kata Dedy

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021