Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, terus gencar menyosialisasikan keharusan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat dalam upaya menggenjot perolehan pendapatan asli daerah melalui sektor tersebut.

Kepala Dinas Pendapatan Kekayaan dan Asset Daerah (DPKAD) Kota Lhokseumawe T Adnan di Lhokseumawe, Rabu mengatakan, perolehan pajak daerah dari PBB itu akan terus ditingkatkan, salah satunya adalah dengan melakukan sosialisasi keharusan membayar PBB.

Bentuk sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Kota Lhokseumawe adalah melalui pemasangan spanduk yang berkaitan dengan tujuan dimaksud, pada sejumlah lokasi strategis dan promotif serta di depan kantor kepala desa di masing-masing desa.

"Dengan upaya sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat dapat lebih mengerti dan mau melunasi kewajibannya membayar PBB," ucap Adnan.

Karena, lanjut dia, potensi perolehan pajak melalui sektor PBB sangat besar di Kota Lhokseumawe, sehingga apabila digali secara maksimal akan sangat berguna untuk pembangunan daerah.

"Apalagi pajak dari PBB tersebut sudah dikembalikan ke daerah, maka daerah harus proaktif menggali potensi tersebut," ujar Adnan.

Upaya sosialisasi terhadap pajak bumi dan bangunan itu, oleh Pemko Lhokseumawe, tidak hanya ajakan kepada pelaku usaha dan masyarakat saja, tapi untuk pengurusan berbagai perizinan usaha dan lain sebagainya, diharuskan melunasi PBB terlebih dahulu.

Selanjutnya, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Lhokseumawe Azwar menambahkan, bukti pembayaran PBB terbaru merupakan syarat mutlak untuk bisa dikeluarkan izin usaha.

"Seperti untuk mengurus surat izin usaha (SITU), maka syaratnya harus melunasi PBB terlebih dahulu yang dibuktikan dengan fotocopy pembayaran PBB," ungkapnya.

Pewarta: Pewarta : Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015