Penyidik Satuan Reserse kriminal Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) daerah itu berinisial SA jadi tersangka dugaan kasus perjudian.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini sudah tahap sidik,” kata Kapolres Abdya AKBP Mohammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana di Blangpidie, Jumat

Ia menjelaskan yang bersangkutan (ketua KIP Abdya) bersama delapan rekannya tidak dilakukan penahanan, tetapi mereka (tersangka) diwajibkan lapor setiap hari ke Polres.

Sebelumnya tim Satreskrim Polres Abdya menangkap tujuh dari 10 dugaan tersangka perjudian, dan satu orang diantaranya merupakan ketua KIP Kabupaten Abdya berinisial SA.

Dalam kasus tersebut, tim Satreskrim Polres Abdya juga menyita dua set kartu joker merk kim fish, uang tunai senilai Rp7 juta. Dua lembar terpal plastik warna biru dan warna hitam yang digunakan sebagai tikar.

Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan KPU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan pertama PKPU nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU. Pada pasal 143 disebutkan jika ketua menjadi tersangka maka dinonaktifkan dari jabatannya.

Pewarta: Suprian

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021