Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sutra), Andi Merya Nur, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih 12 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.

Bupati diperiksa KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Rumah Jabatan Bupati Kolaka Timur Desa Matabondu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur pada Selasa (21/9) malam sekitar pukul 21.00 WITA.

Setelah terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur itu kemudian digiring KPK ke Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan. Bupati tiba di Polda Sultra pada Rabu (22/9) sekitar pukul 02.00 WITA dini hari.

Setelah menjalani pemeriksaan berjam-jam, Bupati keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra pada pukul 14.40 WITA.

Bupati bersama lima orang lainnya yang diperiksa keluar mengenakan pakaian biasa dan menggunakan masker tanpa diborgol. Bupati keluar dari pintu berbeda dengan lima orang lain yang diperiksa.

Bupati Andi Merya Nur keluar mengenakan jilbab bermotif, baju kuning dilapisi jaket abu-abu, mengenakan celana panjang, dan sendal jepit warna hitam didampingi seorang laki-laki yang bergegas naik ke kendaraan roda empat jenis minibus dengan nomor polisi DT-1850-CA.

Bupati bersama lima orang lainnya dibawa ke Bandara Halu Oleo oleh KPK dan dikawal aparat Polda Sultra.

Kabid Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan setelah bupati bersama lima orang lainnya diperiksa maka akan diterbangkan ke Jakarta menggunakan Batik Air sekitar pukul 15.45 WITA.

Sementara terkait kasus apa yang diperiksa maupun barang bukti yang diamankan, Dolfi mengaku tidak bisa berkomentar karena menjadi ranah KPK untuk menjelaskan.

"Hari ini diperiksa dan rencananya akan dibawa ke Jakarta," ujar dia.
 

Pewarta: Muhammad Harianto

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021