Meulaboh (ANTARA Aceh) - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) mengindikasikan terjadinya korupsi pada program pengadaan gerbang gampong (gapura) senilai Rp9,85 miliar di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Koordinator GeRAK Aceh Barat Baharudin Bahari di Meulaboh, Jumat mengatakan dana bersumber dari Anggaran Dana Gampong (ADG) senilai Rp9,85 miliar tersebut merupakan bantuan dari berbagai sumber pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat.

"Harusnya dana ini setelah dibagi kenapa tidak langsung diserahkan, apalagi pembangunan grapuran ini tidak memberikan dampak nyata bagi pembangunan gampong sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Hal itu disampaikan setelah mendengar langsung pemaparan beberapa keuchik (kepala desa) dan aparatnya terhadap pembangunan gapura mengunakan dari dana ADG senilai Rp45 juta/desa belakangan diketahui uang tersebut tidak sampai dan dikelola oleh Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM).

Jelas Baharuddin, pengalokasian dana untuk gapura gampong tersebut merupakan bentuk pemborosan anggaran daerah karena program tersebut tidak memberikan dampak nyata bagi pembangunan gampong sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, pengalokasian dana gapura gampong ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yakni hemat, tidak mewah, efektif dan efesien.

"Program gapura gampong ini juga sangat rawan korupsi. Dari hasil penelusuran kami menemukan beberapa indikasi dan saran kita agar program ini dikaji lagi sebelum terjadi penyimpangan pengunaan anggaran," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan, alasan dari pihak pemerintah untuk menahan dana desa tersebut untuk penyeragaman, akan tetapi disisi lain GeRAK melihat bahwa adanya upaya tidak transparansi dalam pengelolaan dana ini.

Baharuddin menduga proyek pengadaan gapura gampong ini merupakan upaya terselubung pihak-pihak tertentu untuk merampok uang negara dengan cara-cara yang legal, sebab tidak ada keseimbangan  antara manfaat yang diterima oleh masyarakat dan gampong dengan jumlah anggaran yang dialokasikan.

GeRAK Aceh Barat mendesak Bupati Aceh Barat untuk membatalkan program pengadaan gapura gampong ini dan segera menggantikannya dengan program kegiatan lain yang dinilai lebih mendesak, bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan bagi peningkatan pembangunan gampong.

"Banyak tapal batas yang belum ada di Aceh Barat kenapa tidak dimanfaatkan untuk itu, penyusunan peta geografis gampong atau program lain yang berimplikasi pada peningkatan kapasitas dan kinerja aparatur pemerintahan gampong," katanya menambahkan.

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015