Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Aceh Jaya memastikan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap III dari Presiden Republik Indonesia kembali cair.
“Ada sekitar 407 orang pelaku usaha yang disetujui untuk menerima bantuan usaha di tahap ketiga ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Jaya Abu Bakar di Calang, Sabtu.
Ia mengatakan, daftar nama calon penerima bantuan tersebut merupakan pelaku usaha yang selama ini telah mengusulkan untuk mendapatkan bantuan usaha dari pemerintah.
Pihaknya juga mempersilahkan masyarakat untuk mengecek langsung daftar penerima bantuan secara daring, melalui link: https://drive.google.com/file/d/1hDT0KxJlMAIxqGtoOjSKSLPJc-ThXFCW/view.
Abu Bakar menegaskan daftar nama penerima bantuan yang dicantumkan di dalam link tersebut, bisa saja memuat nama pelaku usaha yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah, atau pun belum pernah menerima sama sekali.
Penyaluran bantuan tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor: 2 Tahun 2021 tentang Pendoman Umum Penyaluran BPUM.
"Bagi masyarakat yang sudah tertera namanya sebagai penerima bantuan, sudah bisa langsung mencairkan dana tersebut melalui Bank Aceh Syariah mulai Senin (4/10) mendatang,” kata Abu Bakar.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap kepada para penerima bantuan usaha dari pemerintah, agar dapat menggunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan UMKM yang selama ini dijalankan.
Sehingga dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan bisa membantu para pelaku usaha kecil untuk terus bangkit ditengah pandemi COVID-19, katanya mengharapkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
“Ada sekitar 407 orang pelaku usaha yang disetujui untuk menerima bantuan usaha di tahap ketiga ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Jaya Abu Bakar di Calang, Sabtu.
Ia mengatakan, daftar nama calon penerima bantuan tersebut merupakan pelaku usaha yang selama ini telah mengusulkan untuk mendapatkan bantuan usaha dari pemerintah.
Pihaknya juga mempersilahkan masyarakat untuk mengecek langsung daftar penerima bantuan secara daring, melalui link: https://drive.google.com/file/d/1hDT0KxJlMAIxqGtoOjSKSLPJc-ThXFCW/view.
Abu Bakar menegaskan daftar nama penerima bantuan yang dicantumkan di dalam link tersebut, bisa saja memuat nama pelaku usaha yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah, atau pun belum pernah menerima sama sekali.
Penyaluran bantuan tersebut, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor: 2 Tahun 2021 tentang Pendoman Umum Penyaluran BPUM.
"Bagi masyarakat yang sudah tertera namanya sebagai penerima bantuan, sudah bisa langsung mencairkan dana tersebut melalui Bank Aceh Syariah mulai Senin (4/10) mendatang,” kata Abu Bakar.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap kepada para penerima bantuan usaha dari pemerintah, agar dapat menggunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan UMKM yang selama ini dijalankan.
Sehingga dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan bisa membantu para pelaku usaha kecil untuk terus bangkit ditengah pandemi COVID-19, katanya mengharapkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021