Tim Polres Simeulue, Aceh, menangkap tiga pengedar dan pengguna narkotika jenis ganja serta empat terduga judi online permainan higgs domino (judi chip).

Kapolres Simeulue AKBP Pandji Santoso di Simeulue, Minggu, mengatakan penangkapan tujuh tersangka dari dua kasus ini dilakukan secara terpisah dan tempat berbeda. 

Untuk kasus narkoba, kata Kapolres, penangkapan dilakukan tim Satuan Narkoba Polres Simeulue. Ada pun tiga tersangka narkoba yang ditangkap yakni HS (53), AP (53), dan BG (41)

"Mereka ditangkap di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur. Saat ditangkap, ketiga mereka sedang mengisap ganja di rumah seorang tersangka," kata AKBP Pandji Santoso.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 10,98 gram dan sejumlah kertas yang digunakan untuk melinting ganja.

"Tiga tersangka ini dikenakan hukuman dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar," kata AKBP Pandji Santoso.

Sedangkan penangkapan judi online higgs domino, Kapolres Simeulue mengatakan empat tersangka tersebut yakni SD, ED, RS, dan MA. Mereka ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.

"Dari tangan tersangka polisi mengamankan empat unit telepon genggam, dan uang Rp3 juta. Saya minta apa pun bentuk judi di Simeulue ini dihentikan, selain merugikan diri sendiri, judi ini juga sudah mendapat fatwa haram ulama," kata AKBP Pandji Santoso.
 

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021