Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Kota (DPRK) Banda Aceh, Syarifah Munirah mengatakan 20 rancangan qanun (raqan) yang diserahkan Walikota Banda Aceh, Hj Illiza Saaduddin Djamal pertengahan April lalu ke dewan, mulai dibahas Mei mendatang.

Ke-20 raqan tersebut,Kamis (30/4) diparipurnakan dewan dan  segera akan dibahas badan musyawarah (bamus) dewan kota  untuk menentukan jadwal pembahasannya.

“Tadi 20 raqan tersebut sudah diparipurnakan dewan dan segera dibawa ke badan
musyawarah untuk  menentukan jadwal pembahasannya. Pekan depan atau paling telat pertengahan Mei sudah bahas,” kata anggota dewan dari F-PPP ini, bersemangat.

Menurut Syarifah Munira, ke-20 rancangan qanun tersebut, semuanya menjadi prioritas dan harus disahkan dalam tahun 2015 ini. Selain yang sudah diserahkan, masih ada 10 draf qanun lain yang belum diserahkan ekskutif kepada dewan.

Salah satu diantaranya, rancangan qanun  persamaan jender. Draf qanun tersebut sudah pernah diserahkan kepada dewan, namun dikembalikan kepada eksekuitf karena kurang cocok naskah akademik dengan kondisi sekarang.

“Baleg berharap, draf qanun persamaan jender juga diserahkan eksekutif dalam tahun ini, sehingga bisa disahkan dewan bersamaan dengan 20 draf yang sudah kami terima,” tutur Munira penuh harap.

Agar semua draf qanun tersebut segera dapat digunakan, badan legislasi dewan akan bekerja keras untuk membahas sekaligus mengoreksi bila ada bab atau pasal demi pasal dalam draf tersebut kurang tetap dengan kondisi kekinian atau berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dari sejumlah raqan, ada qanun yang disempurnakan, seperti restribusi izin mendirikan bangunan dan juga sejumlah raqan lain. Ada delapan raqan yang menyangkut mengenai susunan organisasi dan tata kerja sejumlah dinas dan badan di Pemko Banda Aceh yang perlu segera dijadikan lembaran daerah.

Semua raqan tersebut menjadi skala prioritas pemerintah kota, sehingga eksekutif sangat berharap dalam tahun ini, dewan dapat mensahkannya. Rancangan qanun tersebut sangat dibutuhkan oleh SKPD sebagai payung hukum dalam menjalankan tugas sehari-hari.(ADV)

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015