Meulaboh (ANTARA) - Bupati Aceh Barat H Ramli MS mengajukan enam rancangan Qanun (Peraturan Daerah) ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), dan satu rancangan Qanun atas inisiatif DPRK Aceh Barat sebagai draft rancangan qanun pada program legislasi tahun 2022.
“Semoga enam rancangan qanun ini nantinya bisa mendapat tanggapan positif dari DPRK Aceh Barat, untuk kemudian ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Barat,” kata Bupati Ramli MS di Meulaboh, Selasa.
Hal ini ia sampaikan saat menghadiri pembukaan rapat Paripurna I masa sidang ke I DPRK Aceh Barat dalam rangka penetapan Program Legislasi (Proleg) Kabupaten Aceh Barat tahun 2022 di ruang sidang utama DPRK.
Adapun rancangan qanun yang terangkum dalam program legislasi Aceh Barat tahun 2022, diantaranya Rancangan Qanun (Raqan) Gampong (Desa), Raqan Pemilihan Keuchik (kepala desa) secara serentak, perubahan keempat atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Kemudian Raqan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Barat, Raqan Penyelenggaraan Penanaman Modal Kabupaten Aceh Barat, serta Raqan Kepemudaan yang merupakan inisiatif dari DPRK Aceh Barat.
Bupati Ramli MS juga berharap dengan adanya kerjasama dan sinergitas yang baik, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan DPRK nantinya dapat melahirkan qanun-qanun daerah yang menunjang pembangunan.
Hal ini demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Aceh Barat, sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat, katanya mengharapkan.
Bupati Aceh Barat ajukan enam rancangan Qanun ke DPRK, apa saja?
Selasa, 18 Januari 2022 21:42 WIB