Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan sebanyak 12 rancangan qanun (peraturan daerah) prioritas Aceh 2022 semuanya telah masuk ke tahapan fasilitasi Kemendagri.
"Sudah 12 rancangan qanun prioritas masuk ke Kemendagri untuk difasilitasi di sana sehingga bisa disahkan," kata Ketua Banleg DPRA Mawardi, di Banda Aceh, Senin.
Adapun 12 rancangan qanun 2022 yang masuk fasilitasi Kemendagri tersebut yakni tentang Majelis Pendidikan Aceh, tentang perubahan atas qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kemudian, tentang perubahan ketiga atas qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe, tentang Tata Niaga Komoditas Aceh, tentang perubahan atas qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.
Selanjutnya, rancangan qanun Aceh tentang Bahasa Aceh, tentang Hak Sipil dan Politik Rakyat Aceh, tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh, dan terakhir tentang Pertanahan.
Lalu, tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, tentang Cadangan Pangan, dan terakhir tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mawardi menuturkan, dari 12 rancangan qanun yang difasilitasi Kemendagri tersebut, sejauh ini baru satu yang mendapatkan penolakan dari Kemendagri yaitu terkait Hak Sipil dan Politik Rakyat Aceh.
"Rancangan qanun Sipol ditolak, alasan Kemendagri tentang hak sipil politik itu tidak ada kewenangan daerah untuk mengatur, tidak ada pendelegasian diatur daerah, tetapi di pusat," ujarnya.
Namun, kata Mawardi, karena Aceh memiliki kewenangan sendiri dalam semua sektor kebijakan publik, maka pihaknya tetap melakukan kajian kembali secara mendalam terkait penolakan tersebut.
Selain yang ditolak, lanjut Mawardi, juga ada yang telah diterima yaitu tentang rancangan qanun Bahasa, dan Baitul Mal Aceh. Sementara lainnya masih dalam proses fasilitasi hingga diberikan nomor register nantinya.
"Alhamdulillah semua rancangan qanun yang direncanakan tahun ini semuanya sudah selesai dibahas," demikian Mawardi.
Banleg DPRA: 12 rancangan qanun prioritas Aceh sudah masuk Kemendagri
Senin, 5 Desember 2022 20:08 WIB