Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh mulai menyiapkan tahapan pembahasan rancangan qanun atau peraturan daerah tentang hak-hak penyandang disabilitas di Aceh, dalam upaya memudahkan kalangan kelompok rentan dalam mendapatkan haknya.
“Ini sudah amanah dari prolega, qanun inisiatif DPR jadi sudah seharusnya kita menyambut baik pengusulannya, ikhtiar ini juga menunjukkan sejauh mana keberpihakan kita kepada teman-teman disabilitas, itu penting," kata Kepala Dinas Sosial Muslem di Banda Aceh, Jumat.
Rancangan qanun disabilitas mulai disusun usai melakukan pertemuan dengan tim dari Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (Skala) di Dinas Sosial Aceh, Kamis (15/2).
Baca juga: Tunanetra Aceh terkendala surat suara besar saat memilih
Ia menjelaskan, dirinya memahami bahwa sangat penting untuk mempercepat pembahasan rancangan qanun tentang hak para disabilitas, sehingga kelompok disabilitas di daerah Tanah Rencong itu dapat memiliki payung hukum yang berkelanjutan ke depan.
“Kita harap adanya qanun ini, dukungan terhadap teman-teman disabilitas juga semakin kuat terutama dalam pemenuhan hak-haknya, mudah-mudahan bisa kita selesaikan pada tahun 2024 ini," ujar Muslem.
Nantinya, lanjut dia, terkait detail proses pembahasan akan bersama-sama dilakukan dengan tim Skala serta melibatkan beberapa unsur dan instansi terkait lainnya.
Sementara itu, Provincial Aceh Lead Skala Dicky Arisandhi mengharapkan penyusunan rencana qanun bagi disabilitas dapat dengan cepat terealisasikan, karena nantinya akan memudahkan kelompok rentan dalam mendapatkan hak-haknya.
“Kami melihat bahwa ada komitmen yang cukup baik dari teman-teman Dinas Sosial ada pemahaman yang cukup baik dari teman-teman Dinas Sosial dan kami yakin penyusunan rencana qanun ini akan bisa berjalan dengan baik hingga saat nanti disahkan yang ditargetkan akhir tahun," ujarnya.
Saat ini, kata Dicky, sedang persiapan surat keputusan tim pembahasan qanun yang disahkan langsung oleh gubernur. Setelah itu baru dilanjutkan dengan memulai tahap demi tahap rangkaian penyusunan rancangan qanun.
“Ada fokus grup diskusi, ada konsultasi dan pembahasan dengan para pihak dan diharapkan memang qanun rancangan disabilitas ini adalah rancangan qanun yang partisipatif yang benar-benar bisa menjawab kebutuhan-kebutuhan layanan dasar bagi kelompok disabilitas," ujarnya.
Untuk diketahui, Skala merupakan program kemitraan Indonesia dan Australia yang mendukung Pemerintahan Indonesia untuk mengatasi ketimpangan kemiskinan dalam memperbaiki akses dan kualitas layanan dasar terutama kelompok dari rentan.
Skala memiliki komitmen nyata untuk mempromosikan inklusi sosial bagi semua pihak dengan mewujudkan nilai-nilai inti dalam aksi untuk keberagaman, keadilan, dan inklusivitas.
Baca juga: Elemen sipil di Aceh deklarasikan pemilu bersih tanpa intimidasi