Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sejak awal Oktober 2021 telah resmi menerapkan sistem kinerja elektronik (e-kinerja) terhadap tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.

Diantaranya seperti Sekretariat Daerah (Setdakab), Inspektorat, Bappeda, BKPSDM, Disdukcapil, DPMPTSP dan Diskominfotik Kabupaten Nagan Raya.

“Penerapan sistem e-kinerja ini bertujuan untuk melakukan penilaian kinerja pegawai sebagai dasar pemberian tambahan penghasilan pegawai (TTP) semester kedua tahun 2021,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Ir H Ardi Martha di Suka Makmue, Selasa. 

Ia menjelaskan, TPP merupakan tunjangan kinerja berdasarkan capaian kinerja pegawai dan penilaian objektif lainnya yang diterima pegawai di luar gaji, dan tunjangan lain yang sah dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme pegawai. 

Guna memudahkan implementasi TPP, terutama prestasi kerja aparatur di lingkup Pemkab Nagan Raya, pihaknya mengadopsi e-kinerja milik Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh. 

"Sebelumnya telah ditandatangani MoU tentang Kerjasama Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan antara Pemko Banda Aceh dan Pemkab Nagan Raya dan pemanfaatan aplikasi e-kinerja, ini merupakan salah satu bentuk dari kerjasama tersebut," ungkap Ardimartha.

Sekda Ardi Martha berharap dengan diberlakukannya TPP melalui sistem elektronik tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehingga sasaran dari reformasi birokrasi, yakni birokrasi yang bersih, akuntabel dan kapabel serta pelayanan publik yang prima dapat terwujud.

Ia menjelaskan, e-kinerja merupakan mekanisme penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi dasar dalam pemberian tunjangan prestasi kerja PNS sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021