Tiga tukang bangunan diringkus Polres Pidie karena diduga mencuri perlengkapan pembangunan toko milik Saiful Bahri di jalan Medan-Banda Aceh Kecamatan Peukan Baro,  Pidie. 

"Ketiga tersangka pencurian tersebut berinisial NA (28) warga Geumpang,  HD (30) warga Tangse dan HR (44) warga Kota Sigli ditangkap pada hari yang sama Rabu (13/10) di lokasi berbeda di daerah setempat", kata Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal di Sigli, Kamis. 

Iptu Rizal menjelaskan kejadian tersebut terjadi hari Selasa (12/10) sekitar pukul 17.30 Wib. 

Pemilik toko, Saiful mengetahui setelah dihubungi oleh Eko Susianto kepala tukang yang bekerja di tempatnya, mengatakan bahwa seng atap bangunan lantai dua hilang padahal sudah dipasangnya.

Saiful curiga dan langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan nya. Ternyata tidak hanya seng yang dibongkar tetapi mesin ketam kayu, mesin potong kayu, saklar, kabel listrik, kayu balok, bola dan piting bola lampu serta barang-barang lainnya hilang.

Kemudian mereka menanyakan pada Wahyu, tukang bangunan yang berada di seberang toko, ternyata Wahyu baru saja membeli mesin pemotong kayu dan mesin pengetam kayu namun ia tidak mengetahui identitas penjualnya.

Melalui KTP yang diperlihatkan pada Wahyu oleh Eko terkuaklah bahwa pelakunya NA. Dari kejadian tersebut Saiful mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. 

Iptu Rizal mengatakan melalui laporan tersebut pihaknya berhasil menangkap NA di barak tempat kerjanya di Kota Mini. 

Ia menambahkan menurut pengakuan NA ternyata terungkap dua pelaku lainnya yaitu, HR ditangkap di Kota Sigli, HD di Kota Mini.

"Ketiga pelaku dikenakan pasal 363 Jo Pasal 56 KUHPidana dan barang bukti diamankan di Polres Pidie guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Iptu Rizal.

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021