Pidie (ANTARA) - Polres Pidie mengungkapkan kasus pembunuhan Saidinur Bin Abdul Latif (55) atau Apalet.
Kapolres Pidie AKBP Padli di Pidie, Senin, mengatakan pembunuhan berawal dari cekcok mulut antara pelaku MD (40) dengan korban hingga terjadi perkelahian.
"Pelaku memukul korban dengan kelapa muda dan menekannya dengan kayu kemudian mencekik korban," kata Kapolres.
Apalet merupakan penjual rujak yang ditemukan meninggal dunia oleh istrinya di warung rujak di Gampong Mee Tanjong Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, pada Jumat (20/5).
Tidak tinggal diam, korban mencoba melawan dengan menggigit tangan pelaku dan pelaku membalasnya dengan menggigit telinga kiri korban hingga putus sebagian.
AKBP Padli menambahkan cekcok itu terjadi di saat MD sedang mengangkut kelapa muda ke mobil bak terbuka yang dia gunakan. Kelapa muda tersebut diduga pelaku miliknya yang dipasok ke korban pada pertengahan bulan puasa lalu, namun belum lunas dibayarkan.
Sebelumnya, pelaku sempat mendatangi warung korban guna menagih utang berupa kelapa sebanyak 200 buah seharga Rp4.000 per buah. Namun, korban belum ada uang membayarnya.
Kemudian pelaku membuat janji akan kembali lagi ke TKP. Jika belum melunasi utangnya maka kelapa tersebut akan di ambil kembali.
Pada Jumat (20/5) sekira 03.26 WIB, pelaku kembali ke TKP dan mencoba membangunkan korban sebanyak tiga kali. Akan tetapi korban tidak meresponsnya.
AKBP Padli mengatakan pelaku mengambil kembali kelapa yang ada di warung tersebut. Saat kelapa diangkut ke mobil, korban keluar dari kamar menjumpai pelaku hingga terjadi cekcok mulut dan perkelahian, hingga korban ditemukan meninggal dunia pada warung rujak tersebut.
"Pelaku merupakan warga Aceh Utara. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," demikian AKBP Padli.