Personel Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap seorang pedagang kelontong karena diduga menjual chip judi online permainan higgs domino di Desa Keude Baro, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangan tertulis diterima di Aceh Timur, Sabtu mengatakan pedagang tersebut berinisial MD (48), ditangkap Jumat (15/10) sekira pukul 11.00 WIB.

"Bersama pelaku turut diamankan satu unit telepon genggam berisi akun chip permainan higg domino serta uang tunai Rp410 ribu. Uang diduga hasil penjualan chip judi onkine," kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resak sekitar TKP sering terjadi transaksi judi online dengan menjual chip game higgs domino.

Berdasarkan informasi itu, kata Kabid Humas, petugas melakukan penyelidikan sehingga meringkus pelakunya di toko kelontong MDC di Desa Keude Baro, Kecamatan Pantee Bidari. 

"Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum, dan ia disangkakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,"kata Kombes Pol. Winardy.

Terkait pemberantasan judi online ini memang direktif dan instruksi Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar untuk mewujudkan suasana masyarakat Aceh tenang dan nyaman serta bebas dari perjudian.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021