Blangpidie (ANTARA Aceh) – Hubungan antara komite sekolah dengan dewan guru bukan sebagai atasan dengan bawahan, melainkan sebagai hubungan kemitraan yang melaksanakan kegiatan secara koordinatif, bukan saling memerintah.

“hubungan antara komite dengan pihak sekolah bukan sebagai hubungan hierakhis atau atasan bawahan, melainkan sebagai hubungan kemitraan,” demikian dikatakan Prof. Darwis A. Soelaiman di sela-sela acara sosialisasi peningkatan kinerja komite sekolah di Blangpidie, Senin.

Soelaiman melanjutkan, komite sekolah dalam berkomunikasi dan memberikan saran kepada pihak sekolah harus dilakukan dengan cara pendekatan kemitraan, bukan sebagai bawahan kepala sekolah.

“saran pertimbangan yang diberikan oleh komite juga diberikan dengan cara pendekatan kemitraan, karena komite ini dibentuk sebagai penganti badan pembantu penyelengaraan pendidikan” katanya

Dijelaskannya, peran komite sekolah adalah sebagai lembaga yang memberi supporting bagi sekolah, peran tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh komite tanpa ada dukungan dari wali siswa dan masyarakat. Oleh karena itu, sambungnya, hubungan kemitraan dan kerjasama antara komite dengan masyarakat perlu dibangun.

“kemitraan harus dibangun lebih bersifat jangka panjang, jangan hubungan sesaat, sebab, tujuan yang ingin dicapai biasanya lebih mendasar, disamping itu hubungan sesaat tidak dapat membangun relasi yang lebih mendalam,” jelasnya

Sementara itu kepala Sekretariat MPD Aceh, M. Nasir Basyah selaku koordinator tim mengatakan, sosialisasi yang dilakukan untuk membekali pengurus komite di Abdya dalam melakukan proses penyusunan program kerja sampai menghasilkan sesuai dengan kondisi sekolah.

Dilanjutkan, komite sekolah adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolan pendidikan di sekolah. Badan itu, sambungnya mandiri, tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan sekolah maupun dengan lembaga pemerintah lainnya.

“lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberi pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagaimana di atur dalam pasal 56 UU Nomor 20 tahun 2003,” katanya

Apalagi sambungnya, keberadaan komite sekolah tersebut diperkuat oleh keputusan menteri pendidikan nasional nomor 44/u/2002, yaitu mewadahi dalam menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan serta meningkatkan tanggung jawab di satuan pendidikan. tuturnya.

“tahun ini rencana 7 kabupaten kita lakukan sosialisasi kepada komite sekolah, yang sedang berjalan baru 3 Kabupaten, Abdya, Subulussalam dan Biureun, untuk 4 kabupaten lagi belum kita tentukan lokasinya tergantung anggaran, bisa saja diwilayah tengah atau timur Aceh,” katanya

Ia menjelaskan, Acara sosialisasi peningkatan kinerja komite sekolah ini digelar satu hari penuh yang bertempat di aula hotel Grand Lauser Blangpidie dibuka oleh bupati Jufri Hasanuddin diwakili oleh Amrizal asisten III setdakab setempat.

 â€œAcara ini dihadiri oleh 65 peserta yang terdiri dari komite sekolah, pengawas dan kepala sekolah di abdya. sedangkan pematerinya semua dari MPD Aceh,” demikian M.Nasir Basyah.

Pewarta: Pewarta : Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015