Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh bersama kepolisian dan TNI memusnahkan 3,5 hektare ladang ganja di kawasan pegunungan, Kabupaten Aceh Besar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh AKBP Mirwazi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan ladang ganja tersebut berada di Desa Lamteuba Droe, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

"Ladang ganja yang ditemukan seluas 3,5 hektare dengan panjang sekitar 2,5 meter. Di ladang ini ditemukan 18 ribu batang dan diperkirakan berusia tiga hingga empat bulan dan siap panen," kata AKBP Mirwazi.

Pemusnahan ladang ganja melibatkan 65 personel gabungan dari BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh, Kodim dan Polres Aceh Besar. Tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dicabut kemudian dibakar.

Mantan Kapolres Nagan Raya, Aceh, tersebut mengatakan untuk menuju ke ladang ganja, petugas harus melewati jalan terjal di perbukitan. Lokasi ladang ganja ini harus ditempuh dengan berjalan kaki selama dua jam. 

AKBP Mirwazi mengatakan pengungkapan ladang ganja tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Namun, pihak BNN Provinsi Aceh tidak menemukan pemilik ladang ganja di lokasi. 

Kebiasaan modus mereka seperti itu, pada saat ditanam kemudian sampel tanamannya dibawa ke rumahnya. Saat diketahui sudah berusia tiga bulan langsung mereka naik ke ladang untuk panen, kata AKBP Mirwazi.

"Jadi mereka tidak menginap di ladang. Dan pada saat petugas menemukan ladang ganja dan memusnahkan biasanya mereka sudah mengetahui informasinya sehingga pemiliknya sulit diungkap," kata AKBP Mirwazi.

AKBP Mirwazi mengatakan wilayah Lamteuba merupakan daerah yang subur dan sering ditemukan ladang ganja. Ladang ganja tersebut milik masyarakat yang kemudian hasil panen diedarkan ke luar Aceh.

Berdasarkan sejumlah kasus yang diungkap, ada pihak yang memberikan modal sehingga bisnis haram ini terus tumbuh subur, kata perwira menengah Polri tersebut.

“Beberapa kali operasi pemusnahan ladang ganja baik yang dilakukan Mabes Polri, Polda Aceh dan BNN, semua lokasinya di sekitar pegunungan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar," kata AKBP Mirwazi.

Selain di Lamteuba Aceh Besar, Mirwazi juga menyebutkan wilayah yang sering ditemukan ladang ganja berada di Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kabupaten Gayo Lues.

"Kami mengingatkan masyarakat tidak menanam ganja. Sebab, menanam ganja merupakan perbuatan melanggar hukum yang bisa dijerat undang-undang tindak pidana narkotika," kata AKBP Mirwazi..
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021