Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Aceh beraudiensi dengan BWI pusat guna membahas terkait pergantian nadzir wakaf Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

“Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam telah mengusulkan Surat Keputusan (SK) penetapan nazir Mesjid Raya Baiturrahman kepada BWI Pusat sekaligus mengusulkan penggantian nadzir, dikarenakan sebagian nadzir sudah berusia lanjut dan sebahagian sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai nazir secara lisan,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, EMK Alidar di Banda Aceh, Jumat.

Ia menjelaskan sampai saat ini nadzir atas tanah wakaf Mesjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh masih belum dikeluarkan oleh pihak BWI Pusat, sehingga pihahknya beraudiensi langsung terhadap tindaklanjut surat tersebut.

Menurut Alidar, selama ini yang menjadi pegangan nadzir wakaf Masjid Raya Baiturrahman adalah ikrar wakaf yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh pada tahun 2015 silam.

Ia mengatakan dalam audiensi tersebut pihaknya juga mempertanyakan terkait proses usulan penggantian nadzir wakaf Masjid Raya yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemerintah Aceh kepada BWI Pusat, sekaligus meminta arahan BWI Pusat tentang hal-hal serta prosedur administrasi yang harus dilengkapi dan ditempuh oleh Pemerintah Aceh, dalam proses usul penggantian nadzir tersebut.

Wakil Ketua BWI Pusat Dr. Imam Teguh Saptono, menyarankan agar Pemerintah Aceh membentuk nadzir berbadan hukum atas nama Yayasan Masjid Raya Baiturrahman (MRB) atau nama lainnya.

Saptono menjelaskan bahwa, undang-undang Wakaf dan peraturan pelaksananya lebih mengutamakan nadzir wakaf yang berbentuk badan hukum daripada nadzir perorangan, apalagi atas tanah wakaf yang sangat luas, seperti halnya tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh mencapai 34.932 m2.

“Penetapan akta nadzir wakaf merujuk ketentuan peraturan wakaf adalah, apabila luas tanah di bawah 20.000 meter persegi menjadi wewenang BWI Provinsi, sedangkan luas tanah di atas 20.000 meter persegi merupakan wewenang BWI pusat,” kata Saptono.

Oleh karena tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman yang luasnya melebihi 20.000 meter persegi bujur sangkar tersebut, maka akan menjadi kewenangan BWI Pusat yang menetapkan nadzirnya.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021