Pemerintah Aceh menyatakan berkomitmen untuk menegakkan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku para Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Aceh.

“Kami menyambut baik atas penunjukan Pemerintah Aceh sebagai Pilot Project Program Pengukuran Indeks Maturnitas NKK ASN. Karena melalui pengukuran ini dapat memberikan gambaran mengenai penerapan NKK di Instansi Pemerintah Aceh, sekaligus menjadi bahan evaluasi serta motivasi untuk senantiasa semakin baik ke depannya,” kata Sekda Aceh, Taqwallah di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan itu disampaikannya dalam pidato tertulis dibacakan Staf Ahli Gubernur Aceh, Bukhari dalam kegiatan Klarifikasi II Penilaian Indeks Maturitas- Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku (IM-NKK) di Lingkungan Pemerintah Aceh di Banda Aceh.

 Ia menjelaskan kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari Tahapan Klarifikasi I Penilaian IM-NKK pada bulan September lalu yang dilaksanakan oleh Tim dari KASN.

“Insya Allah pada tahapan ini, kami akan kembali berusaha untuk memberikan yang terbaik, termasuk beragam data yang dibutuhkan agar kegiatan klarifikasi ini berjalan dengan lancar,” katanya.

Ia mengatakan  ASN sangat berkewajiban untuk mempedomani dan memegang teguh Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

NKK tersebut meliputi nilai ‘Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif’ yang disingkat “Ber-AKHLAK”.

Selain itu juga terdapat Employer Branding ASN, yaitu “Bangga Melayani Bangsa” yang telah diluncurkan oleh Presiden pada 27 Juli 2021, yang juga mesti menjadi perhatian seluruh aparatur pemerintahan, khususnya di Aceh.

Menurut dia sejak awal ditunjuknya Aceh sebagai Pilot Project Program Pengukuran Indeks Maturitas NKK, pihaknya bertekad untuk bisa melakukan pembenahan dan perbaikan di berbagai sisi, dalam hal peningkatan SDM Aparatur. Termasuk ketika dilakukan klarifikasi Penilaian IM-NKK oleh Tim KASN.

Pemerintah Aceh telah mengupayakan untuk menyampaikan kondisi riil atau penilaian mandiri mengenai penerapan NKK melalui aplikasi SINDEN oleh Tim Penilai Mandiri yang telah ditunjuk. Dari 4 Kriteria dan 19 Sub Kriteria yang ada, tim penilai sudah melakukan penilaian serta mengumpulkan evidence yang dibutuhkan.

Pihaknya juga menegaskan kembali komitmen Pemerintah Aceh terhadap penerapan NKK yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi, yaitu melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 79 Tahun 2018 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Aceh serta Pembentukan Majelis Kode Etik melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 862/1253/2018.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021