Banda Aceh (ANTARA) - DPP Partai Aceh menyatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perlu menindaklanjuti keputusan Panwaslih Aceh terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
"Kami berharap DKPP dapat menindaklanjuti dengan memeriksa dan memutuskan pemberhentian tetap kepada Komisioner KIP Aceh yang melakukan pelanggaran sebagaimana telah kami laporkan," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Aceh, Fadjri, di Banda Aceh, Senin.
Untuk diketahui, Partai Aceh melaporkan KIP Aceh ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh terkait penerimaan pendaftaran calon Wakil Gubernur dari Bustami yaitu M Fadhil Rahmi yang dinilai telah melewati batas waktu.
Selain soal penafsiran hari kerja batas waktu penerimaan calon Wakil Gubernur Aceh pada masa perbaikan. Partai Aceh juga melaporkan terkait penambahan penilaian adab dalam uji tes mampu membaca Al Quran yang dinilai tidak sesuai Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024 tentang Pilkada.
Tak hanya itu, laporan mereka juga terkait keputusan KIP Aceh yang telah membuat gaduh politik dan merusak citra demokrasi.
Fadjri mengatakan, terhadap laporan mereka, Panwaslih Aceh telah memutuskan dan menerbitkan rekomendasi pelanggaran kode etik yang dilakukan KIP Aceh kepada DKPP.
"Ini menunjukkan kebenaran atas apa yang telah kami laporkan bahwa Penyelenggara pilkada Aceh, dalam hal ini KIP Aceh telah melakukan pelanggaran," ujar Fadjri.
Sementara itu, Komisioner Panwaslih Aceh, Muhammad AH membenarkan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti laporan Partai Aceh, dan berdasarkan hasil verifikasi, komisioner KIP Aceh disimpulkan melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
Rekomendasi terhadap keputusan dugaan pelanggaran kode etik tersebut, lanjut dia, segera disampaikan atau didaftarkan kepada DKPP.
"Setelah kita verifikasi, kita duga melanggar kode etik. Kita lanjutkan ke DKPP. Kita daftarkan secara online," kata Muhammad AH.
Sebelumnya, Komisioner KIP Aceh, Hendra Darmawan menyatakan bahwa semua yang telah mereka laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
"Kami menjalankan sesuai Qanun Nomor 7 Tahun 2024, dan juga surat KPU RI (terkait keputusan memenuhi syarat pasangan Bustami - M Fadhil Rahmi," demikian Hendra Darmawan.