Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan pelaporan tujuh anggota komisi penyelenggara pemilu tersebut oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) cacat prosedur
"Pelaporan KIP Aceh ke DKPP tidak berdasarkan seperti yang diatur peraturan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Sebab, proses belum selesai, tetapi Panwaslih langsung melaporkannya ke DKPP," Kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh Ahmad Mirza Safwandy di Banda Aceh, Selasa.
Menurut dia, proses yang tidak sesuai peraturan Bawaslu tersebut di antaranya terkait klarifikasi. Klarifikasi dengan meminta keterangan para anggota KIP Provinsi Aceh sebagai terlapor.
Baca juga: Partai Aceh laporkan KIP ke Panwaslih terkait pendaftaran Cawagub
Ia mengatakan prosedur yang tidak sesuai tersebut di antaranya proses klarifikasi. Panwaslih Aceh juga pernah memanggil dirinya secara personal mengklarifikasi terkait laporan menyangkut penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Namun, kata dia, proses klarifikasi tersebut tidak selesai. Selain itu, tidak ada pengecekan ulang dari anggota KIP Aceh terhadap hasil klarifikasi. Anggota KIP Aceh selaku terlapor juga tidak pernah menandatangani hasil klarifikasi tersebut
Berdasarkan peraturan Bawaslu, kata Ahmad Mirza Safwandy, klarifikasi dari sebuah laporan harus dituangkan dalam formulir. Kemudian, terlapor mengecek hasil klarifikasinya. Apabila klarifikasinya sesuai, terlapor menandatangani berita acaranya.
"Namun, sampai saat ini kami tidak pernah menerima salinan formulir hasil klarifikasi serta berita acara hasil klarifikasi. Jadi, bagaimana mungkin kemudian kami diadukan ke DKPP dengan dugaan yang belum kami ketahui," kata Ahmad Mirza Safwandy.
Sebelumnya, Panwaslih Provinsi Aceh melaporkan dugaan pelanggaran kode etik para anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh Muhammad AH mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Suadi Sulaiman atau Adi Laweung.
"Laporan ke DKPP ini merupakan tindak lanjut dari laporan Suadi Sulaiman atau Adi Laweung kepada kami. Saat ini, laporan tersebut dalam proses. Laporan kami sampaikan secara daring atau online," kata Muhammad AH.
Baca juga: Panwaslih Aceh laporkan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP
Suadi Sulaiman yang akrab disapa Adi Laweung melaporkan para anggota KIP Provinsi Aceh telah membuat kegaduhan politik. Di antaranya terkait penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh peserta Pilkada 2024.
Awalnya, KIP Provinsi Aceh menetapkan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat. Kemudian, KIP Provinsi Aceh kembali menetapkan pasangan tersebut memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pilkada.
Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, Panwaslih Aceh mengklarifikasinya kepada tujuh anggota KIP Provinsi Aceh dan pelapor Adi Laweung. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh para anggota KIP Provinsi Aceh.
Baca juga: DKPP diminta tindaklanjuti putusan pelanggaran kode etik KIP Aceh
KIP: Pelaporan Panwaslih ke DKPP cacat prosedur
Selasa, 8 Oktober 2024 18:58 WIB