Presiden RI Joko Widodo melantik 17 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk negara sahabat di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 127/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta, 22 Oktober 2021.
"Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 127/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya, mengangkat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia," ujar Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti saat membacakan Keputusan Presiden.
Sebanyak 17 Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang dilantik Presiden, yakni:
1. Muhammad Fadjroel Rachman untuk Republik Kazakhstan merangkap Republik Tajikistan berkedudukan di Nur-Sultan.
2. Abdul Aziz Ahmad untuk Kerajaan Arab Saudi berkedudukan di Riyadh
3. Dewi Gustina Tobing untuk Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka merangkap Republik Maladewa berkedudukan di Kolombo.
4. Bebeb AKN Djundjunan untuk Republik Yunani berkedudukan di Athena
5. Lena Maryana untuk Negara Kuwait berkedudukan di Kuwait City
6. R. Pribadi Sutiono untuk Republik Slowakia berkedudukan di Bratislava
7. Muhammad Najib untuk Kerajaan Spanyol merangkap Organisasi Pariwisata Dunia PBB berkedudukan di Madrid
8. Ardi Hermawan untuk Kerajaan Bahrain berkedudukan di Manama
9. Ade Padmo Sarwono untuk Kerajaan Yordania Hasyimiah merangkap Palestina berkedudukan di Amman
10. Mohammad Oemar untuk Republik Prancis merangkap Kepangeranan Andorra Keharyapatihan Monaco dan Organisasi Pendidikan Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB berkedudukan di Paris
11. Tatang Budie Utama Razak untuk Republik Kolombia merangkap Antigua dan Barbuda, Barbados dan Federasi St. Kitts dan Nevis, berkedudukan di Bogota
12. M.I. Derry Aman untuk Perhimpunan Bangsa-Bangsa ASEAN berkedudukan di Jakarta
13. Arrmanatha C. Nasir untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional lainnya di New York, dan Internasional Seabed Authority berkedudukan di New York
14. Febrian Alphyanto untuk PBB Organisasi Perdagangan Dunia dan organisasi internasional lainnya di Jenewa berkedudukan di Jenewa
15. Siswo Pramono untuk Persemakmuran Australia merangkap Republik Vanuatu berkedudukan di Canberra.
16. Okto Dorinus Manik untuk Republik Demokratik Timor Leste berkedudukan di Dili
17. Rosan Perkasa Roeslani untuk Amerika Serikat berkedudukan di Washington DC
Selanjutnya, Presiden mengambil sumpah para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.
"Bahwa saya untuk diangkat menjadi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh akan setia kepada Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan melaksanakan dengan setia, segala perintah dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pemerintah pusat dan saya akan memenuhi dengan setia, segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh," ujar Presiden mendiktekan kepada para dubes.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 127/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta, 22 Oktober 2021.
"Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 127/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya, mengangkat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia," ujar Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti saat membacakan Keputusan Presiden.
Sebanyak 17 Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang dilantik Presiden, yakni:
1. Muhammad Fadjroel Rachman untuk Republik Kazakhstan merangkap Republik Tajikistan berkedudukan di Nur-Sultan.
2. Abdul Aziz Ahmad untuk Kerajaan Arab Saudi berkedudukan di Riyadh
3. Dewi Gustina Tobing untuk Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka merangkap Republik Maladewa berkedudukan di Kolombo.
4. Bebeb AKN Djundjunan untuk Republik Yunani berkedudukan di Athena
5. Lena Maryana untuk Negara Kuwait berkedudukan di Kuwait City
6. R. Pribadi Sutiono untuk Republik Slowakia berkedudukan di Bratislava
7. Muhammad Najib untuk Kerajaan Spanyol merangkap Organisasi Pariwisata Dunia PBB berkedudukan di Madrid
8. Ardi Hermawan untuk Kerajaan Bahrain berkedudukan di Manama
9. Ade Padmo Sarwono untuk Kerajaan Yordania Hasyimiah merangkap Palestina berkedudukan di Amman
10. Mohammad Oemar untuk Republik Prancis merangkap Kepangeranan Andorra Keharyapatihan Monaco dan Organisasi Pendidikan Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB berkedudukan di Paris
11. Tatang Budie Utama Razak untuk Republik Kolombia merangkap Antigua dan Barbuda, Barbados dan Federasi St. Kitts dan Nevis, berkedudukan di Bogota
12. M.I. Derry Aman untuk Perhimpunan Bangsa-Bangsa ASEAN berkedudukan di Jakarta
13. Arrmanatha C. Nasir untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional lainnya di New York, dan Internasional Seabed Authority berkedudukan di New York
14. Febrian Alphyanto untuk PBB Organisasi Perdagangan Dunia dan organisasi internasional lainnya di Jenewa berkedudukan di Jenewa
15. Siswo Pramono untuk Persemakmuran Australia merangkap Republik Vanuatu berkedudukan di Canberra.
16. Okto Dorinus Manik untuk Republik Demokratik Timor Leste berkedudukan di Dili
17. Rosan Perkasa Roeslani untuk Amerika Serikat berkedudukan di Washington DC
Selanjutnya, Presiden mengambil sumpah para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.
"Bahwa saya untuk diangkat menjadi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh akan setia kepada Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan melaksanakan dengan setia, segala perintah dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pemerintah pusat dan saya akan memenuhi dengan setia, segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh," ujar Presiden mendiktekan kepada para dubes.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021