Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut seorang oknum Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen dan dua lainnya dengan hukuman mati karena terbukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 26 kilogram.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arrida di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu. Sidang dengan majelis hakim diketuai Apri Yanti didampingi Khalid dan Irwandi masing-masing sebagai anggota.

Sidang berlangsung secara virtual diikuti para terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Idi, Aceh Timur, tempat mereka selama ini ditahan. 

Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Usman Sulaiman, Mahmuddin Hasan dan Rajali Usman. Selama persidangan, mereka didampingi penasihat hukumnya.

JPU mengatakan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang mereka miliki dengan seberat 26 kilogram. 

Selain narkoba jenis sabu-sabu, dalam dakwaannya JPU menyatakan juga ikut menyita barang bukti dua unit telepon genggam, identitas berupa KTP terdakwa dan buku kepemilikan mobil.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan.

Ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (20/4).
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021