Meulaboh (ANTARA Aceh) - Aparat kepolisian menduga kampus Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, selama ini dijadikan tempat transaksi narkoba setelah tertangkapnya salah satu oknum mahasiswa pengguna sabu-sabu.

Kapolres Aceh Barat AKBP Faisal Rivai melalui Kasat Narkoba AKP Darkasi di Meulaboh, Senin mengatakan aparat berwajib akan melakukan pengeledahan untuk membersihkan kampus yang baru menyandang status negeri pada 2014 tersebut dari peredaran barang haram itu.

"Dari informasi kami dapat, dikampus itu sudah mulai melakukan transaksi narkoba, cuma yang baru kami tangkap si Baktiar ini, akan kita telusuri juga kedepan siapa pernah terlibat dalam hal ini karena kita ingin membersihakn UTU," katanya.

Pada Sabtu (30/5) malam aparat keamanan menangkap satu mahasiswa dikediamannya bersama barang bukti (BB) satu paket sabu-sabu dalam zak Rp300 ribu, dari pegakuan tersangka sudah berhasil mengedarkan barang tersebut sebanyak 15 paket.

Selain itu keterangan dalam interogasi pihak berwajib mahasiswa dari salah satu fakultas ternama di UTU Meulaboh tersebut masih bertahan tidak menyebutkan siapa saja yang terlibat dan untuk siapa saja barang haram itu diberikan setiap transaksi.

Dalam aktivitasnya oknum mahasiswa tersebut tidak bekerja sendiri karena hasil pengembangan juga kepolisian menangkap seorang residivis atas nama Juanda yang sebelumnya dijatuhi pidana penjara karena kasus narkoba.

"Saat kami ambil keterangan dia tidak memberi tahu siapa orang lain yang memakainya di kampus UTU. Parahnya ternyata ada terlibat salah satu residivis sebagai pemasok dan pengakuan sementara barang diambil dari Nagan Raya," tegasnya.

Lebih lanjut AKP Darkasi mengatakan, untuk jadwal pengeledahan belum ditetapkan jadwal dan waktunya karena berkenaan dengan perguruan tinggi harus mendapatkan izin serta pemberitahuan resmi kesiapan kampus dari pihak rektorat.

Mahasiswa yang dijadikan sebagai terangka ini sementara dijerat ancaman pidana pengkonsumsi narkotika, namun tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan saksi dan barang bukti lebih banyak bisa dijatuhi pidana bandar narkoba.

"Tidak menutup kemungknann ada saksi lain dan bukti lebih besar dapat kami tetapkan sebagai bandar atau pasal 114. TSK ini masih tertutup belum menyampaikan sudah berapa sering dia membawa sabu-sabu ke kampus UTU," katanya menambahkan.

Pewarta: Pewarta : Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015