Manokwari (ANTARA Aceh) - Kepolisian Resor Manokwari menyerahkan sepuluh warga bersenjata yang ditangkap di Jalan Esau Sesa, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada 15 April 2015, kepada kejaksaan guna diproses hukum lebih lanjut.

"Sepuluh tersangka diserahkan setelah Kejaksaan Negeri Manokwari menyatakan berkas perkara lengkap untuk diproses ke pengadilan negeri setempat," kata Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Tommy H. Pontororing, di Manokwari, Kamis.

Dia mengatakan, sepuluh tersangka itu dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena ditemukan membawa senjata api dan senjata tajam di tempat umum.

"Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu pistol rakitan, lima butir amunisi dan belasan senjata tajam yang disita dari sepuluh tersangka kepada pihak kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.

Penangkapan sepuluh warga itu, kata Kasat Reskrim, berawal dari laporan masyarakat yang melihat sebuah mobil mencurigakan parkir depan salah satu bengkel di Jalan Esau Sesa Manokwari.

"Menerima laporan masyarakat tersebut anggota gabungan Polsek dan Polres Manokwari mendatangi TKP dan mengamankan sepuluh warga membawa senjata api dan senjata tajam," ujarnya.

Ia menjelaskan, diduga sepuluh warga tersebut membawa senjata api dan senjata tajam untuk melakukan aksi kejahatan atau melakukan penyerangan.

"Namun aksi kejahatan tersebut gagal karena sepuluh tersangka berhasil ditangkap polisi sebelum melakukan aksi kejahatannya," tambah dia.

Pewarta: Pewarta : Ernes B Kakisina

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015