Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional di beberapa lokasi berbeda di kawasan Kota Lhokseumawe, Aceh Utara dan Aceh Timur. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan Ketujuh tersangka tersebut berinisial WP (24), FB (25), MJ (24),FS (27), IM (31), SM (32) dan IB (36). Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti dua kilogram sabu-sabu. 

"Penangkapan ini berkat dua laporan masyarakat bahwa adanya dugaan transaksi narkoba dalam jumlah besar yang di lakukan oleh para tersangka," katanya. 

AKBP Eko Hartanto mengatakan dalam kasus pertama polisi menangkap tiga tersangka yakni IM dan IB warga Aceh Utara dan SM warga Langsa, sementara satu tersangka lainnya berinisial B masih dalam pengejaran. 

AKBP Eko Hartanto menambahkan, pada 7 November 2021, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli kepada tersangka IB, kemudian IB mengarahkan polisi untuk mengambil barang haram tersebut di kawasan Kecamatan Madan, Aceh Timur.

"Polisi langsung menuju ke lokasi yang diarahkan IB. Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap dua tersangka, IM dan SM beserta barang bukti dua buah plastik yang di dalamnya terdapat satu bungkus besar sabu-sabu seberat 1.051 gram," katanya. 

Dikatakan AKBP Eko Hartanto, tersangka SM memperoleh sabu-sabu tersebut dengan cara membeli yang diantar oleh suruhan seorang berinisial B (DPO) dengan harga Rp 340 juta, utang. 

"Sabu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp350 juta. Keuntungan yang didapat Rp10 juta, sedangkan IB sebagai penghubung mendapat upah lima juta rupiah," sebutnya.

Dalam kasus kedua, kata AKBP Eko Hartanto, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap empat tersangka WP, FB, MJ dan FS dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1.038 gram di Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara pada Selasa 9 November 2021.

"Awalnya informasi dari masyarakat bahwa tersangka MJ sering melakukan transaksi jual beli sabu, kemudian polisi melakukan penyamaran dan disetujui lokasi transaksi yakni di wilayah Kuta Makmur," katanya. 

Selanjutnya, sebut Kapolres Lhokseumawe, saat polisi tiba di lokasi yang dimaksud, terdapat tiga tersangka yakni WP, FB dan MJ. Sabu-sabu tersebut dibungkus dalam kemasan teh China.

Petugas melakukan pengembangan terhadap tiga tersangka tersebut. Kepada Polisi, ketiganya mengaku memperoleh barang haram itu didapatkan dari seorang penghubung berinisial FS.

"Keempat tersangka itu mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari S dan F yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada orang lain," katanya.

Terhadap tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021