Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya T. Reza Fahlevi mengakui pihaknya sudah pernah dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh terkait Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Replanting tahun anggaran 2018 dan 2019 yang sempat mangkrak.
"Sudah dipanggil Kejati Aceh terkait program Replanting tahap 1 dan 2 (tahun 2018-2019). Kita juga sudah memberikan keterangan," Kata Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya T. Reza Fahlevi, Jumat.
Ia menjelaskan untuk saat ini pelaksanaan replanting di Aceh Jaya semua sudah berjalan, namun semua itu butuh proses tidak semudah membalikkan telapak tangan dalam mengembangkannya.
Menurut Reza Fahlevi dari sejumlah titik lokasi program Replanting di Aceh Jaya hanya tahap pertama yang tidak jalan yaitu yang dikerjakan oleh Koperasi Produsen Mitra Aceh Jaya sebesar dengan pagu anggaran Rp 3,2 miliar dengan lahan seluas 130 hektare di kawasan desa Pante Kuyun, kecamatan Setia Bakti dan Desa Masen, kecamatan Darul Hikmah, Aceh Jaya.
"Yang sudah tidak terupgrade lagi hanya yang tahap pertama, yang lain semua masih berjalan dengan mengoptimalkan dana yang masih ada, melalui pembinaan kita optimis bisa selesai semua,” katanya.
Sedangkan yang di Panga kelompok pengusul Alue rubek pernah mangkrak juga tapi mereka masih ada disaldo dan mereka harus menyelesaikan kebun tersebut dengan pagu 7, 2 Milyar lebih dan saat ini juga masih dikerjakan dan masih berjalan,” katanya.
Ia menyampaikan untuk penyelesaian memang butuh waktu, apalagi setelah dilakukan evaluasi, kendala utama adalah hama gajah, namun saat ini pihaknya telah membuat kontak kejut dan juga barel agar hama gajah tersebut tidak mengganggu lagi.
"Terkait hama gajah, saat ini para pengelola juga sudah memasang Barel dan kontak kejut, insya Allah 2 bulan ke depan persoalan dengan gajah bisa selesai," kata Reza.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021