Kementerian Perindustrian terus mendorong masuknya investor ke Kawasan Industri (KI) Ladong, Aceh yang merupakan salah satu kawasan termasuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Masuknya PT Alpine Green sebagai tenant pertama di KI Ladong, dapat mendorong calon-calon tenant lainnya untuk masuk ke KI Ladong,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto di Jakarta, Kamis.

Eko menegaskan adanya aktivitas kawasan industri atau sektor industri di suatu wilayah, akan memberikan efek yang luas bagi perekonomian setempat dan nasional.

“Diharapkan pembangunan pabrik PT. Alpine Green sampai dengan produksi pertama di bulan April 2022 dapat berjalan sesuai rencana sehingga dapat berperan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Aceh,” ujarnya melalui keterangan tertulis.



Melalui PT Pembangunan Aceh (PT. PEMA) sebagai pengelola kawasan, saat ini di Kawasan Industri (KI)Ladong telah tersedia lahan seluas 66,89 hektare dengan lahan siap pakai 17,5 hektare.

Selain itu di dalam kawasan juga telah tersedia beberapa infrastruktur dasar seperti jalan, kantor pengelola, maupun jaringan energi dan jaringan air yang terkoneksi dengan PLN dan PDAM.

Menurut Eko, perkembangan investasi di KI Ladong saat ini dalam tren positif. Sektor yang akan dikembangkan antara lain adalah industri pengolahan cangkang sawit dengan produk yang berorientasi ekspor.

Sebagai bukti keseriusan investasi tersebut, PT PEMA dan PT. Alpine Green telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang disaksikan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Ruang lingkup PKS ini di antaranya untuk pemakaian lahan dalam kawasan industri. PT. Alpine Green merupakan sister company dari PT. Nihhon Hudle dari Jepang.



Dalam kunjungan kerjanya di KI Ladong, beberapa waktu lalu, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Adie Rochmanto Pandiangan memberikan apresiasi kepada PT. PEMA yang menunjukkan keseriusanmenyambut para investor.

“Saat ini tengah dibangun jaringan utilitas untuk menunjang kegiatan industri serta pematangan lahan seluas 2 Ha di lokasi pembangunan PT. Alpine Green,” tuturnya.

Di samping itu, terdapat Pelabuhan Malahayati yang berlokasi 12 km dari KI Ladong.

“PT. Pelindo selaku operator pelabuhan juga menyatakan kesiapannya dalam mendukung rencana pembangunan tenant pertama serta mengharapkan tenant-tenant lainnya untuk segera masuk sehingga utilisasi pelabuhan juga ikut meningkat,” ujar Adhie.

Adie menambahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyediakan infrastruktur industri dan infrastruktur penunjang.

Dukungan infrastruktur oleh pemerintah tersebut sangat dibutuhkan agar mampu menarik minat investasi industri masuk ke dalam KI terutama bagi PT. PEMA yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sumber pendanaan utamanya dari APBD cukup terbatas.

Potensi alam di sekitar KI ladong yang perlu dioptimalkan antara lain geothermal yang berjarak sekitar 25 km, sumber gas baik dari Arun maupun lokasi K3S lainnya, serta embung di Krueng Raya yang dapat dikembangkan melalui sistem gravitasi sehingga biaya distribusiannya akan lebih efisien.

Untuk mempercepat pengembangan KI Ladong serta menarik minat investasi dari luar, perlu dilakukan beberapa strategi salah satunya melalui pembentukan kluster industri halal dan menetapkan KI Ladong sebagai salah satu KI Halal Nasional.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Provinsi Aceh memiliki keistimewaan dalam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syari’at islam serta lokasinya yang berada di pintu gerbang Indonesia bagian barat dapat menjadi brand image yang kuat sehingga berpotensi untuk menggarap pasar ekspor ke Timur Tengah,” ujar Adie.

Pewarta: Risbiani Fardaniah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021