Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,4 kilogram serta menangkap empat tersangka diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial DS (38), TA (59), dan R (36) warga Kota Lhokseumawe, dan AS (33), warga Kabupaten Bireuen.

"Barang bukti 9,4 kilogram sabu-sabu ini diamankan dalam penggerebekan di pinggir pantai areal industri PT Arun Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe," katanya.

AKBP Eko Hartanto mengatakan sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik teh China. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor. 

AKBP Eko Hartanto menyebutkan pengungkapan narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya jual beli narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar di kawasan tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, polisi menangkap tersangka DS dan menyita barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku barang haram tersebut diperoleh dari tiga tersangka lainnya. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. 

"Kemudian, polisi menangkap TA, R, dan AS di kawasan Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Saat ditangkap, para tersangka ini menyembunyikan sabu-sabu di semak-semak pinggir pantai area industri PT Arun dan akan dijual dengan harga Rp200 juta," katanya.

Pengakuan awal dari tersangka AS, kata Kapolres Lhokseumawe, barang bukti tersebut ditemukan terdampar di pinggir pantai areal industri PT Arun dalam  plastik warna hitam.

"Ada sembilan bungkusan sabu-sabu dalam kemasan teh China Guanywang yang ditemukan tersangka. Tapi, kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sabu-sabu tersebut," katanya.

AKBP Eko Hartanto mengatakan bahwa dengan terungkapnya kasus sabu-sabu seberat 9.496 gram tersebut, setidaknya dapat menyelamatkan 47.480 jiwa dari penyalahgunaan narkotika atau jika dikonversi satu gram dikalikan lima jiwa. 

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar," pungkas AKBP Eko Hartanto. 
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021