Nelayan asal Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, didenda membayar dua ekor kerbau karena menangkap ikan di perairan tradisional nelayan Kabupaten Simeulue.
Sekretaris Panglima Laot Simeulue Aprizal Akbar di Simeulue, Kamis, mengatakan denda tersebut ditetapkan berdasarkan musyawarah adat antara Panglima Laot dengan pihak kapal motor KM Bintang Kencana 2 serta didampingi tim Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue.
"Denda tersebut berdasarkan hasil musyawarah antara Panglima Laot Simeulue mewakili nelayan serta pihak kapal. Kedua menerimanya dengan baik," kata Aprizal Akbar.
Selain denda dua ekor kerbau, kapal nelayan asal Pulau Banyak, tersebut juga diberikan denda lain yakni menyerahkan ikan sebanyak 150 kilogram hasil tangkapan di perairan tradisional nelayan.
Aprizal Akbar mengingatkan nelayan luar daerah maupun nelayan lainnya dengan kapasitas kapal 10 GT ke atas dan penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang, tidak beroperasi di kawasan perairan laut pancing nelayan Kabupaten Simeulue. Apalagi masuk ke kawasan konservasi yang dilindungi.
"Mari saling menjaga. Begitu juga dengan nelayan Simeulue jangan gunakan alat tangkap yang dilarang, jika ada yang melanggar sampaikan kepada pihak terkait, misalnya DKP Simeulue" kata Aprizal Akbar.
Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Simeulue menangkap kapal penangkap ikan luar daerah karena beroperasi di wilayah tangkapan ikan nelayan tradisional di Pulau Simeulue.
BACA
Pulau Simeulue miliki luas perairan konservasi 44,4 ribu hektare
Sekretaris DKP Simeulue Carles mengatakan kapal yang ditangkap tersebut dengan nama lambung KM Bintang Kencana 2 dari Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.
"Kapal tersebut menangkap ikan di kawasan tangkap nelayan tradisional Pulau Simeulue. Nelayan melaporkan kepada kami dan selanjutnya kami tindak lanjuti dengan menangkap kapal tersebut," kata Carles.
Carles mengatakan kapal penangkap ikan luar daerah tersebut dengan berbobot 20 gross ton (GT). Kapal tersebut dua hari menangkap ikan di perairan tangkap nelayan tradisional Pulau Simeuleu.
"Sebanyak 400 kilogram lebih ikan berbagai jenis berhasil mereka tangkap. Untuk saat ini, kapal bersama awaknya dan sejumlah barang bukti lainnya di amankan di PPI Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur," kata Carles.
Komandan Tim (Dantim) DKP Simeulue Haswan Rusman mengatakan kapal tersebut memiliki surat izin operasi lengkap dan masih berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan.
Selain itu alat tangkap ikan yang mereka gunakan juga tidak melanggar aturan. Hanya saja, kapal tersebut menangkap ikan di wilayah perairan nelayan tradisional Pulau Simeulue, kata Haswan Rusman.
"Kalau izin operasi, mereka ada. Namun masalahnya mereka beroperasi di wilayah nelayan tradisional Simeuleu, sehingga nelayan setempat merasa dirugikan dengan adanya kapal tersebut," kata Haswan Rusman.
Menurut Haswan Rusman, kapal dan awaknya diduga melanggar aturan hukum adat laut Pulau Simeulue, sehingga masalah tersebut diserahkan kepada Panglima Laot atau lembaga adat Simeulue untuk penyelesaiannya.
"Kapal tersebut tidak masuk wilayah konservasi laut Pulau Simeulue. Secara aturan hukum kapal itu tidak melanggar. Namun, karena mereka masuk wilayah nelayan Simeulue memancing secara tradisional, sehingga mereka akan diproses secara adat oleh Panglima Laot," kata Haswan Rusman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Sekretaris Panglima Laot Simeulue Aprizal Akbar di Simeulue, Kamis, mengatakan denda tersebut ditetapkan berdasarkan musyawarah adat antara Panglima Laot dengan pihak kapal motor KM Bintang Kencana 2 serta didampingi tim Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue.
"Denda tersebut berdasarkan hasil musyawarah antara Panglima Laot Simeulue mewakili nelayan serta pihak kapal. Kedua menerimanya dengan baik," kata Aprizal Akbar.
Selain denda dua ekor kerbau, kapal nelayan asal Pulau Banyak, tersebut juga diberikan denda lain yakni menyerahkan ikan sebanyak 150 kilogram hasil tangkapan di perairan tradisional nelayan.
BACA:
DKP Simeulue tangkap kapal penangkap ikan luar daerah
Aprizal Akbar mengingatkan nelayan luar daerah maupun nelayan lainnya dengan kapasitas kapal 10 GT ke atas dan penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang, tidak beroperasi di kawasan perairan laut pancing nelayan Kabupaten Simeulue. Apalagi masuk ke kawasan konservasi yang dilindungi.
"Mari saling menjaga. Begitu juga dengan nelayan Simeulue jangan gunakan alat tangkap yang dilarang, jika ada yang melanggar sampaikan kepada pihak terkait, misalnya DKP Simeulue" kata Aprizal Akbar.
Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Simeulue menangkap kapal penangkap ikan luar daerah karena beroperasi di wilayah tangkapan ikan nelayan tradisional di Pulau Simeulue.
BACA
Pulau Simeulue miliki luas perairan konservasi 44,4 ribu hektare
Sekretaris DKP Simeulue Carles mengatakan kapal yang ditangkap tersebut dengan nama lambung KM Bintang Kencana 2 dari Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.
"Kapal tersebut menangkap ikan di kawasan tangkap nelayan tradisional Pulau Simeulue. Nelayan melaporkan kepada kami dan selanjutnya kami tindak lanjuti dengan menangkap kapal tersebut," kata Carles.
Carles mengatakan kapal penangkap ikan luar daerah tersebut dengan berbobot 20 gross ton (GT). Kapal tersebut dua hari menangkap ikan di perairan tangkap nelayan tradisional Pulau Simeuleu.
"Sebanyak 400 kilogram lebih ikan berbagai jenis berhasil mereka tangkap. Untuk saat ini, kapal bersama awaknya dan sejumlah barang bukti lainnya di amankan di PPI Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur," kata Carles.
Komandan Tim (Dantim) DKP Simeulue Haswan Rusman mengatakan kapal tersebut memiliki surat izin operasi lengkap dan masih berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan.
Selain itu alat tangkap ikan yang mereka gunakan juga tidak melanggar aturan. Hanya saja, kapal tersebut menangkap ikan di wilayah perairan nelayan tradisional Pulau Simeulue, kata Haswan Rusman.
"Kalau izin operasi, mereka ada. Namun masalahnya mereka beroperasi di wilayah nelayan tradisional Simeuleu, sehingga nelayan setempat merasa dirugikan dengan adanya kapal tersebut," kata Haswan Rusman.
Menurut Haswan Rusman, kapal dan awaknya diduga melanggar aturan hukum adat laut Pulau Simeulue, sehingga masalah tersebut diserahkan kepada Panglima Laot atau lembaga adat Simeulue untuk penyelesaiannya.
"Kapal tersebut tidak masuk wilayah konservasi laut Pulau Simeulue. Secara aturan hukum kapal itu tidak melanggar. Namun, karena mereka masuk wilayah nelayan Simeulue memancing secara tradisional, sehingga mereka akan diproses secara adat oleh Panglima Laot," kata Haswan Rusman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021