Bagi calon penumpang pesawat dari Bandar Udara (Bandara) Lasikin, Kabupaten Simeulue, diwajibkan telah melakukan vaksinasi serta bebas COVID-19 dengan menunjukkan bukti surat dari dokter.

Kepala Bandara Lasikin Fransiskus Bona Simamora di Simeulue, Minggu mengatakan syarat tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Menteri Perhubungan.

"Yang mengawal syarat tersebut Satgas COVID-19 Simeulue. Mereka setiap hari berada di bandara, mengecek calon penumpang pesawat," kata Fransiskus Bona Simamora.

Menurut Bona, bagi penumpang diwajibkan sudah melakukan vaksinasi, minimal satu kali vaksin. Sementara, untuk surat bebas COVID-19 harus ada surat tes usap antigen atau PCR. 

"Bisa tes usap antigen, bisa PCR. Masa berlakunya disesuaikan oleh penumpang," ucap Fransiskus Bona Simamora menyebutkan.

Terkait penerbangan, Fransiskus Bona Simamora mengatakan saat ini telah ada pesawat Wings dan Susi Air. Tujuannya ke Bandara Kualanamu, Sumatra Utara, dan Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh. Serta beberapa rute penerbangan lain.

"Saat ini maskapai penerbangan dari Simeulue telah ada pilihan, waktu keberangkatan juga sudah banyak. Untuk pastinya, bisa dilihat di jadwal pesawat," pungkas Fransiskus Bona Simamora.
 

Pewarta: Ade Irwansah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021