Enam pelanggar syariat Islam terdiri lima laki-laki dan seorang wanita dihukum cambuk di Kabupaten Aceh Selatan

Proses eksekusi cambuk dilaksanakan di depan Kantor Dinas syariat Islam di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Rista Zulibar mengatakan para terpidana yang dihukum cambuk merupakan dua kasus judi dan empat kasus zina.

Para terpidana hukuman cambuk tersebut yakni Andi Azhar dan Safrizal dengan kasus judi masing-masing dihukum 35 kali cambuk. M Ilyas, Rusfiandi, Yuli Arida, dan Arman dengan kasus zina masing-masing dihukum 100 kali cambuk.

"Untuk terpidana Yuli Arianda, eksekusinya ditunda. Sesuai SOP, algojonya harus perempuan. Kami akan dengan Satpol PP dan Dinas Syariat Islam terkait kapan eksekusi yang bersangkutan," kata Rista Zulibar.
 

Pewarta: Ilhami Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021