Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pembicaraan serius yang akan dibahas dalam rapat penting antara Pemda Aceh Selatan dengan pihak perusahaan perkebunan Sawit PT Asdal, yang di rencanakan berlangsung Kamis (2/7) di Oproom kantor Bupati Aceh Selatan menuai kegagalan atau deadlock. Pasalnya, Bupati HT Sama Indra SH secara tiba-tiba atau mendadak membatalkan acara pertemuan itu karena hanya di hadiri oleh perwakilan pejabat bukan langsung pimpinan perusahaan dimaksud.

Sikap pihak PT Asdal itu dinilai telah melecehkan kewibawaan Pemkab Aceh Selatan karena dengan hanya mengutus perwakilan pejabat perusahaan itu, sangat menyulitkan Pemkab Aceh Selatan untuk meminta pertanggungjawaban terkait beberapa persoalan yang timbul selama ini.

“Pertemuan antara Pemkab Aceh Selatan dengan PT Asdal tidak ada keputusan apa-apa dan langsung saya batalkan. Karena mereka hanya mengutus perwakilan pejabat bukan pimpinannya langsung yang hadir sehingga sangat sulit Pemkab untuk meminta pertanggungjawaban kepada pejabat yang berkompeten di perusahaan itu,” kata Bupati HT Sama Indra SH usai keluar dari lokasi pertemuan.

Menurut orang nomor satu di kabupaten penghasil pala ini, pihaknya sangat menginginkan elemen yang hadir dalam rapat penting seperti itu adalah pihak yang bertangungjawab penuh dan mampu memberi solusi konkrit terkait berbagai macam persoalan yang timbul selama ini baik dengan masyarakat sekitar maupun dengan Pemerintah daerah.

Namun, sebelum delegasi PT Asdal berbalik haluan pulang kembali ke Trumon Timur lokasi perkebunan PT Asdal, media ini berhasil mengorek informasi seputar kontribusi perusahaan kepada masyarakat melalui pejabat Humas PT Asdal.

Izin HGU 1996 Tidak Wajib Ada Kebun Plasma

Kepala Humas PT Asdal, Ansari BM menyatakan, mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Permentan RI) Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, maka setiap Izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan tahun 2007 ke atas, diwajibkan menyediakan kebun plasma. Namun sebaliknya jika penerbitan izin pada tahun dibawah itu, tentunya pihak perusahaan tidak diwajibkan menyediakan kebun Plasma.

Didampingi General Maneger (GM) H Syahrul dan KTU nya, Zainal, Anshari menambahkan,  jika mengacu pada perizinan usaha perkebunan tersebut, maka dapat dilihat secara komprehensif pada pasal 11 butir (1,2,3,dan 4).

“Sehingga PT Asdal yang memiliki HGU seluas 574 hektare dan sudah diproduksikan sebanyak 270 hektere, telah mengantongi izin HGU sejak tahun 1996. Namun beberapa kontribusi terus kita salurkan masyarakat di Pemko Subulussalam dan Aceh Selatan” paparnya.

Menurut dia, pihaknya saban tahun menyalurkan biaya honorer guru ngaji untuk Tempat Pengajian Al quran (TPA). Pembuatan jalan desa baik untuk kawasan Pemko Subulussalam maupun Aceh Selatan, seperti Kapa Sesak dan Jambo Dalem kecamatan Trumon, sejak tahun 2001 sampai 2011.

“Sebagai bentuk pemberian Corporate Social Responsibility (CRS), kita juga menyantuni anak yatim setiap meyambut bulan Ramadhan dan lebaran,” tandas Ansari.

Pewarta: Pewarta : Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015