Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya mendorong pemerintah daerah menerapkan reformasi birokrasi secara optimal.
 
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak di Jakarta, Rabu, menyebutkan upaya itu dengan bersinergi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) selaku pembina pelaksanaan reformasi birokrasi.
 
"Pemerintah menargetkan di akhir 2024 indeks reformasi birokrasi meraih nilai B dengan penerapan reformasi birokrasi di 85 persen atau 29 pemerintah provinsi dan 70 persen atau 360 pemerintah kabupaten/kota," katanya.
 
Menurut Tumpak, pada tahun 2020 indeks reformasi birokrasi sudah mencapai "B". Akan tetapi, daerah yang menerapkan reformasi birokrasi baru mencapai 79 persen pada tingkat pemerintah provinsi dan 31 persen pada tingkat kabupaten/kota.
 
Tumpak menyebutkan lima agenda Kemendagri dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah. Pertama, menginstruksikan semangat antikorupsi kepada kepala daerah, anggota DPRD, dan pejabat perangkat daerah.
 
Langkah itu, menurut dia, penting mengingat data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan masih banyaknya kepala daerah hasil pilkada yang terjerat korupsi.
 
"Tingginya praktik korupsi di daerah akan mengganggu citra pemerintah yang pada akhirnya akan mengganggu kelancaran pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Tumpak.
 
Upaya kedua, Kemendagri menciptakan interoperability antara sistem perencanaan, penganggaran, dan kinerja di daerah.
 
Dengan sistem itu, kata dia, pemerintah daerah harus menyusun perencanaan dan anggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada outcome dan impact. Selain itu, manfaat hasilnya juga harus dirasakan oleh masyarakat.
 
Agenda ketiga, Kemendagri meninjau kelembagaan di daerah yang berbasis pada kinerja dan penyederhanaan struktur birokrasi. Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyederhanakan struktur birokrasi.
 
Upaya itu, menurut dia, perlu untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis, lincah, dan profesional dalam memberikan pelayanan publik.
 
Keempat, Kemendagri berupaya mendorong pemerintah daerah mengembangkan inovasi pelayanan publik.
 
Inovasi pelayanan publik juga sesuai dengan arahan Presiden agar pemerintah dapat memangkas perizinan berusaha dan penyederhanaan prosedur perizinan.

Melalui upaya itu, peringkat Indonesia dalam hal kemudahan berbisnis diharapkan dapat membaik.
 
"Yang saat ini kita masih berada di peringkat 73 dari target selama 3 tahun ke depan berada di peringkat 40," ucap Tumpak.
 
Kelima, Kemendagri berusaha mendorong penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) daerah. Ada beberapa yang perlu dalam memperkuat keberadaan APIP sesuai dengan hasil kajian Kemendagri dan KPK yang telah disampaikan kepada Presiden pada tanggal 27 Juli 2017.
 
Upaya penguatan itu, kata Tumpak, meliputi tiga area, yakni kelembagaan yang independen, kecukupan anggaran, serta kompetensi dan kecukupan sumber daya manusia.


 

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021