Banda Aceh (ANTARA) - LSM Pengembangan Aktivitas Sosial Ekonomi Masyarakat Aceh (Paska) mendesak Pemerintah Aceh dan DPR Aceh mempertahankan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh sebagai lembaga yang lahir dari perjanjian damai MoU Helsinki.
"Kita harapkan DPRA dan Pemerintah Aceh bertanggung jawab penuh atas Qanun KKR Aceh, karena ini merupakan aspirasi masyarakat korban konflik," kata kata Koordinator Paska, Faridah Haryani, di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Faridah merespon surat dari Ditjen Otda Nomor 100.2.1.6/9049/OTDA yang meminta Pemerintah Aceh mencabut Qanun (peraturan daerah) Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR.
Baca juga: Kemendagri: Pemerintah Aceh diminta cabut Qanun 17/2013 tentang KKR
Dirinya menyampaikan, jika lembaga KKR Aceh dibubarkan, Pemerintah Pusat dinilai akan mengingkari hasil perjanjian perdamaian antara GAM dan Pemerintah Indonesia atau MoU Helsinki 2005 silam.
"Karena lembaga KKR Aceh ini lahir berkat perjanjian damai tersebut. Kedua, lembaga ini juga harapan masyarakat sipil yang korban konflik Aceh masa lalu," ujarnya.
Selain Pemerintah Aceh, DPR Aceh, kata dia, para mantan kombatan GAM yang kini tergabung dalam Komite Peralihan Aceh (KPA) juga harus ikut mempertahankan KKR Aceh, mengingat lembaga ini bagian dari hasil perjanjian damai.
"Semuanya harus berjuang. Tolong kepada Pemerintah Aceh jangan menganggap ini hal biasa. Apalagi, KKR sudah memiliki data korban korban konflik. Nanti siapa yang bertanggung jawab jika lembaga ini dibubarkan," kata Faridah.
Sebagai informasi, berdasarkan surat Ditjen Otda Nomor 100.2.1.6/9049/OTDA yang ditandatangani Plh Sekretaris Ditjen Otda Suryawan Hidayat, menyarankan Pemerintah Aceh untuk mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR, untuk kemudian berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Suryawan merespons surat Plh Sekretaris Daerah Aceh Nomor:100.3/11557 tanggal 23 September 2024 perihal Permohonan Fasilitasi Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR.
Kemendagri juga meminta agar fasilitasi rancangan Qanun tidak dilanjutkan pembahasannya.
Karena, berdasarkan ketentuan Pasal 229 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menyatakan KKR Aceh merupakan bagian tidak terpisahkan dengan KKR nasional yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, Kemendagri juga menyatakan terkait dengan pelaksanaan rekonsiliasi di Aceh dapat melalui Badan Rekonsiliasi Aceh (BRA) dan melakukan koordinasi kepada Kementerian Hak Asasi Manusia.
Baca juga: KKR Aceh harus dipertahankan demi kelanjutan reparasi korban konflik