Anggota DPR RI M Nasir Djamil mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengedepankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice pada kasus korupsi dana desa.
"Pendekatan restorative justice kasus korupsi dana desa layak untuk diterapkan. Dalam banyak kasus, kerugian dari pengelolaan dana desa bukan karena adanya mens rea, melainkan keterbatasan sumber daya manusia semata," kata M Nasir Djamil dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI tersebut disampaikan merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut kepala desa bisa mengembalikan kerugian negara yang diselewengkan tanpa diadili di persidangan melainkan dengan musyawarah bersama.
Menurut M Nasir Djamil, pendekatan restorative justice pada kasus korupsi dana desa layak juga sejalan dengan paradigma baru pemidanaan yang ingin dibangun di Indonesia.
"Cukup banyak kepala desa dan aparaturnya terjerat korupsi disebabkan pengetahuan minim, terlebih jika jumlah kerugian negara yang terjadi kecil. Jadi tidak semuanya harus diselesaikan dengan pendekatan retributif," kata M Nasir Djamil.
Di samping itu, Anggota DPR asal Aceh ini menyarankan agar penegak hukum lebih fokus pada upaya pencegahan dengan peningkatan bimbingan dan pengawasan kepada aparatur desa yang dilakukan oleh otoritas terkait.
Dengan demikian, kata M Nasir Djamil yang juga Anggota Badan Anggaran DPR-RI, kasus penyalahgunaan dana desa oleh aparatur bisa ditekan seminimal mungkin.
M Nasir Djamil mengatakan penyaluran dana desa pada hakikatnya ditujukan untuk keadilan dan partisipasi desa yang lebih luas dalam rangka menciptakan kemandirian ekonomi dan pembangunan desa.
Oleh karenanya, pendekatan restoratif yang diikuti dengan bimbingan dan pengawasan yang baik diharapkan mampu memberi kenyamanan bagi aparatur desa dalam mengelola dana desa untuk merangsang pembangunan.
"Perwujudan otonomi desa di antaranya dengan pemberian kewenangan pembangunan secara lokal partisipatif. Kewenangan ini harus dirawat dan didukung dengan peningkatan kapasitas aparatur desa dan pengawasan pengelolaan dana desa yang baik," kata M Nasir Djamil.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Pendekatan restorative justice kasus korupsi dana desa layak untuk diterapkan. Dalam banyak kasus, kerugian dari pengelolaan dana desa bukan karena adanya mens rea, melainkan keterbatasan sumber daya manusia semata," kata M Nasir Djamil dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI tersebut disampaikan merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut kepala desa bisa mengembalikan kerugian negara yang diselewengkan tanpa diadili di persidangan melainkan dengan musyawarah bersama.
Menurut M Nasir Djamil, pendekatan restorative justice pada kasus korupsi dana desa layak juga sejalan dengan paradigma baru pemidanaan yang ingin dibangun di Indonesia.
"Cukup banyak kepala desa dan aparaturnya terjerat korupsi disebabkan pengetahuan minim, terlebih jika jumlah kerugian negara yang terjadi kecil. Jadi tidak semuanya harus diselesaikan dengan pendekatan retributif," kata M Nasir Djamil.
Di samping itu, Anggota DPR asal Aceh ini menyarankan agar penegak hukum lebih fokus pada upaya pencegahan dengan peningkatan bimbingan dan pengawasan kepada aparatur desa yang dilakukan oleh otoritas terkait.
Dengan demikian, kata M Nasir Djamil yang juga Anggota Badan Anggaran DPR-RI, kasus penyalahgunaan dana desa oleh aparatur bisa ditekan seminimal mungkin.
M Nasir Djamil mengatakan penyaluran dana desa pada hakikatnya ditujukan untuk keadilan dan partisipasi desa yang lebih luas dalam rangka menciptakan kemandirian ekonomi dan pembangunan desa.
Oleh karenanya, pendekatan restoratif yang diikuti dengan bimbingan dan pengawasan yang baik diharapkan mampu memberi kenyamanan bagi aparatur desa dalam mengelola dana desa untuk merangsang pembangunan.
"Perwujudan otonomi desa di antaranya dengan pemberian kewenangan pembangunan secara lokal partisipatif. Kewenangan ini harus dirawat dan didukung dengan peningkatan kapasitas aparatur desa dan pengawasan pengelolaan dana desa yang baik," kata M Nasir Djamil.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021