Bupati Aceh Barat H Ramli MS menyatakan pemerintah daerah setempat telah mengajukan Rancangan Qanun (Peraturan Daerah) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Keuchik) kepada DPRK Aceh Barat, guna dibahas di lembaga legislatif.

“Sudah kita ajukan draftnya pada Oktober lalu, tapi sampai sekarang kami belum tahu apakah sudah dibahas atau belum di DPRK,” kata Bupati Ramli MS di Meulaboh, Jumat.

Ia mengatakan, usulan rancangan peraturan daerah tersebut sangat penting dilakukan oleh pemerintah daerah, karena pelaksanaan pemilihan kepala desa (keuchik) di Aceh Barat dijadwalkan akan dilaksanakan pada Desember 2021.

Selain itu, pemilihan tersebut direncanakan berlangsung di tengah pandemi COVID-19, sehingga,  pemerintah daerah perlu mengajukan payung hukum, agar pelaksanaan pemilihan kepala desa di Aceh Barat tidak bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Meski sudah diajukan ke DPRK Aceh Barat, Ramli MS mengaku dirinya belum mengetahui secara pasti apakah draft Pilkades Aceh Barat sudah dilakukan pembahasan atau pengesahan.

“Kami berharap aturan hukum Pilkades di Aceh Barat ini segera ada titik temunya, sehingga masyarakat bisa segera memilih calon kepala desa secara demokratis, jujur dan adil,” kata Ramli MS.

Sementara itu Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi dan Sekretaris DPRK Mulyadi yang dikonfirmasi ANTARA pada Jumat sore, hingga berita ini ditulis pada malam hari belum berhasil didapatkan konfirmasi terkait persoalan ini.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021