Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan meminta kepada pemerintah daerah di Aceh, harus mampu mengawal penggunaan dana desa sebesar Rp4,98 triliun untuk membangkitkan ekonomi masyarakat di Aceh.
“Dengan besarnya dana desa yang dimiliki Aceh saat ini sebesar Rp4,98 triliun, maka harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di setiap desa,” kata Teuku Raja Keumangan, Kamis.
Ia menjelaskan, dana desa sebesar Rp4,98 triliun tersebut selama ini dialokasikan olehh pemerintah pusat kepada 6.497 desa yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh.
Berdasarkan pemantauan pihaknya, kata Teuku Raja Keumangan, selama ini penggunaan dana desa di Aceh hanya digunakan untuk pembangunan aset di desa, dan tidak banyak dialokasikan untuk peningkatan perekonomian masyarakat dan UMKM.
Akibatnya, banyak masyarakat di Aceh yang tidak mampu bangkit dari keterpurukan ekonomi, karena penggunaan dana desa selama ini hanya difokuskan kepada sarana atau bangunan yang tidak memiliki nilai ekonomi.
Untuk itu, ke depan Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota harus mampu mengawal penggunaan dana desa ke sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat di setiap desa.
Sehingga nantinya ketika suatu saat pemerintah menghentikan penyaluran dana desa, maka masyarakat di Aceh diharapkan sudah dapat mandiri secara ekonomi.
“Kalau dana desa terus digunakan ke sektor pembangunan aset, bagaimana ekonomi masyarakat bisa maju, karena yang dibangun itu aset, bukan ekonomi masyarakat,” kata Teuku Raja Keumangan.
Dirinya juga berharap kepada intansi terkait yang mengawasi dana desa, agar harus mampu memastikan bahwa penggunaan dana desa di Aceh harus digunakan ke sektor produktif dan menjamin kesejahteraan masyarakat, tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
“Dengan besarnya dana desa yang dimiliki Aceh saat ini sebesar Rp4,98 triliun, maka harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di setiap desa,” kata Teuku Raja Keumangan, Kamis.
Ia menjelaskan, dana desa sebesar Rp4,98 triliun tersebut selama ini dialokasikan olehh pemerintah pusat kepada 6.497 desa yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh.
Berdasarkan pemantauan pihaknya, kata Teuku Raja Keumangan, selama ini penggunaan dana desa di Aceh hanya digunakan untuk pembangunan aset di desa, dan tidak banyak dialokasikan untuk peningkatan perekonomian masyarakat dan UMKM.
Akibatnya, banyak masyarakat di Aceh yang tidak mampu bangkit dari keterpurukan ekonomi, karena penggunaan dana desa selama ini hanya difokuskan kepada sarana atau bangunan yang tidak memiliki nilai ekonomi.
Untuk itu, ke depan Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota harus mampu mengawal penggunaan dana desa ke sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat di setiap desa.
Sehingga nantinya ketika suatu saat pemerintah menghentikan penyaluran dana desa, maka masyarakat di Aceh diharapkan sudah dapat mandiri secara ekonomi.
“Kalau dana desa terus digunakan ke sektor pembangunan aset, bagaimana ekonomi masyarakat bisa maju, karena yang dibangun itu aset, bukan ekonomi masyarakat,” kata Teuku Raja Keumangan.
Dirinya juga berharap kepada intansi terkait yang mengawasi dana desa, agar harus mampu memastikan bahwa penggunaan dana desa di Aceh harus digunakan ke sektor produktif dan menjamin kesejahteraan masyarakat, tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021