Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menyambangi Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) Regional Aceh guna memudahkan lembaga penyiaran di Aceh baik Radio maupun Televisi untuk pembayaran biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Koordinator Bidang Perizinan KPI Aceh, Dr Teuku Zulkhairi di Banda Aceh, Jumat mengatakan bahwa setelah proses merger sejumlah bank konvensional di Aceh menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang merupakan tuntutan dari qanun Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS), di lapangan lembaga penyiaran baik Televisi dan Radio menghadapi kesulitan dalam proses pembayaran biaya biaya IPP.
“Satu sisi BSI hanya ada di Aceh dan sementara proses pembayaran IPP lembaga penyiaran secara nasional dibuka melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Virtual Account (BRIVA) yang telah tutup di Aceh,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya menampung kendala yang dihadapi lembaga penyiaran di Aceh sehingga pihaknya beraudiensi langsung dengan CEO BSI Regional Aceh, Wisnu Sunandar.
Zulkhairi berharap BSI bisa membuat flayer alur pembayaran lewat aplikasi BSI untuk lembaga penyiaran sehingga lembaga-lembaga penyiaran di Aceh baik Televisi maupun Radio dapat melakukan proses pembayaran izin penyiaran tanpa kendala.
Ketua KPI Aceh, Putri Novriza berharap dengan pertemuan tersebut mendapatkan titik terang walaupun sebelumnya KPI Aceh juga sudah melakukan beberapa tahapan secara daring.
“Karena saat ini kita dihadapkan dengan waktu yang terus berjalan. Pertemuan secara fisik hari ini kita ingin mendapatkan kejelasan terkait dengan bagaimana upaya yang bisa dilakukan oleh phak BSI sebagai perantara untuk pembayaran izin lembaga penyiaran,“ katanya.
CEO BSI Regional Aceh, Wisnu Sunandar mengatakan akan sesegera mungkin menyampaikan ke pusat terkait keluhan lembaga penyiaran yang disampaikan pihak KPI Aceh ini selaku perwakilan masyarakat bidan penyiaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021