Satreskrim Polres Bener Meriah menangkap dua pelaku pencurian besi jembatan bailey di Kampung Wer Tingkem, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, Senin.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui kasat Reskrim Iptu Bustani mengatakan kedua pelaku yang dibekuk adalah HW (25) warga Kampung Belang Sentang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, dan HMR (18) warga Kampung Bahgie Bertona, Kecamatan Bandar, Bener Meriah.
"Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan cara memotong besi jembatan menggunakan mesin las," kata Iptu Bustani.
Tersangka HW kata Bustani juga merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian.
Dalam kasus ini kata dia polisi telah menyita barang bukti berupa satu buah tabung oksigen untuk alat las yang diduga digunakan pelaku untuk memotong besi jembatan.
"Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," sebut Bustani.
Dia menjelaskan jembatan bailey di Kampung Wer Tingkem, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, merupakan aset milik pemerintah Aceh.
Kini kondisi jembatan tersebut kata dia sangat membahayakan pengguna jalan karena pencurian besi yang dilakukan kedua pelaku telah merusak kontruksi jembatan.
"Sangat berbahaya, apalagi kalau dilintasi kendaraan bermuatan berat seperti truk," tutur Iptu Bustani.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui kasat Reskrim Iptu Bustani mengatakan kedua pelaku yang dibekuk adalah HW (25) warga Kampung Belang Sentang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, dan HMR (18) warga Kampung Bahgie Bertona, Kecamatan Bandar, Bener Meriah.
"Pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan cara memotong besi jembatan menggunakan mesin las," kata Iptu Bustani.
Tersangka HW kata Bustani juga merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian.
Dalam kasus ini kata dia polisi telah menyita barang bukti berupa satu buah tabung oksigen untuk alat las yang diduga digunakan pelaku untuk memotong besi jembatan.
"Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," sebut Bustani.
Dia menjelaskan jembatan bailey di Kampung Wer Tingkem, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, merupakan aset milik pemerintah Aceh.
Kini kondisi jembatan tersebut kata dia sangat membahayakan pengguna jalan karena pencurian besi yang dilakukan kedua pelaku telah merusak kontruksi jembatan.
"Sangat berbahaya, apalagi kalau dilintasi kendaraan bermuatan berat seperti truk," tutur Iptu Bustani.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021