Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menegaskan tidak akan memberi izin peminjaman online (pinjol) untuk beroperasi di Ibu kota Provinsi Aceh itu, karena merugikan masyarakat.
"Kalau ada pinjaman online ingin dibuka di Banda Aceh segera kita halau dan tidak akan kita diberi izin, itu ketegasan kami," kata Aminullah Usman, di Banda Aceh, Jumat.
Aminullah mengatakan, tidak diberikan izin untuk aktivitas pinjaman online tersebut karena dinilai akan membebankan masyarakat, apalagi hutangnya terus bertambah.
Bayangkan, kata Aminullah, jika masyarakat atau pelaku usaha melakukan pinjaman uang online tersebut, maka bunganya terus bertambah berkali lipat, dan hutang masyarakat semakin menumpuk.
"Misalnya ada dipinjam Rp5 juta, itu bisa menjadi Rp100 juta, ini sangat merugikan masyarakat, jadi kita minta jangan sampai terlibat itu," ujarnya.
Aminullah berharap, larangan terhadap aktivitas pinjaman online itu saat didukung dan juga diberlakukan oleh daerah lainnya, sehingga dapat menyelamatkan masyarakat dari kemiskinan.
"Kalau bisa daerah lain juga mendukung, sehingga pinjol ini tidak membuat masyarakat kita terlilit hutang," kata Aminullah.
Dalam kesempatan ini, Aminullah kembali mengingatkan untuk masyarakat Banda Aceh yang membutuhkan modal usaha bisa mendatangi langsung lembaga keuangan syariah milik pemerintah yakni PT Mahirah Muamalah.
"Kalau butuh permodalan bisa ke Mahirah Muamalah, sehingga tidak lagi ada beban bunga yang banyak, dan juga tidak ada pelanggaran syariat islam karena dibenarkan agama sesuai alquran dan hadist," demikian Aminullah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Kalau ada pinjaman online ingin dibuka di Banda Aceh segera kita halau dan tidak akan kita diberi izin, itu ketegasan kami," kata Aminullah Usman, di Banda Aceh, Jumat.
Aminullah mengatakan, tidak diberikan izin untuk aktivitas pinjaman online tersebut karena dinilai akan membebankan masyarakat, apalagi hutangnya terus bertambah.
Bayangkan, kata Aminullah, jika masyarakat atau pelaku usaha melakukan pinjaman uang online tersebut, maka bunganya terus bertambah berkali lipat, dan hutang masyarakat semakin menumpuk.
"Misalnya ada dipinjam Rp5 juta, itu bisa menjadi Rp100 juta, ini sangat merugikan masyarakat, jadi kita minta jangan sampai terlibat itu," ujarnya.
Aminullah berharap, larangan terhadap aktivitas pinjaman online itu saat didukung dan juga diberlakukan oleh daerah lainnya, sehingga dapat menyelamatkan masyarakat dari kemiskinan.
"Kalau bisa daerah lain juga mendukung, sehingga pinjol ini tidak membuat masyarakat kita terlilit hutang," kata Aminullah.
Dalam kesempatan ini, Aminullah kembali mengingatkan untuk masyarakat Banda Aceh yang membutuhkan modal usaha bisa mendatangi langsung lembaga keuangan syariah milik pemerintah yakni PT Mahirah Muamalah.
"Kalau butuh permodalan bisa ke Mahirah Muamalah, sehingga tidak lagi ada beban bunga yang banyak, dan juga tidak ada pelanggaran syariat islam karena dibenarkan agama sesuai alquran dan hadist," demikian Aminullah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021