Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya menahan mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung berinisial H (61), tersangka korupsi proyek pengadaan jaringan pipa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Tulungagung tahun anggaran 2016-2018, setelah berkas acara pemeriksaannya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu.
"Penahanan hari ini dilakukan bersamaan dengan pelimpahan barang bukti tahap dua ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagug Agung Tri Radityo di sela proses penahanan tersangka H.
Ada momentum menarik saat penahanan H di kantor Kejari Tulungagung. Sebelum dijebloskan sel tahanan, H yang tampak didampingi kuasa hukum terlebih dulu menyerahkan uang sebesar Rp120 juta ke JPU.
Kata Agung Tri, uang itu merupakan titipan tersangka untuk (cicilan) pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp478 juta. "Uang itu dititipkan ke rekening penitipan perkara," ujarnya.
Uang titipan itu sekaligus akan menjadi barang bukti dalam sidang perkara korupsi proyek pengadaan jaringan pipa masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2016-2018.
Selain itu, uang titipan tersebut juga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan nasib H yang telah dijadikan tersangka korupsi proyek pipanisasi MBR sejak 22 September 2021.
Saat itu H tidak langsung ditahan. Penahanan baru dilakukan setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, Rabu (22/12) ini atau tiga bulan persis setelah ditetapkan tersangka.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua," jelas Agung.
Agung memastikan, kondisi kesehatan H sehat dan bebas COVID-19 sesuai hasil pemeriksaan tim medis dari Dinas Kesehatan Tulungagung.
Saat ini H ditahan di cabang rumah tahanan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya selama 20 hari ke depan.
"Rencananya besok (Kamis, 23/12) akan langsung kami limpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Surabaya," ujarnya.
Menurut Agung, sejak pertama kali pemeriksaan bersikap kooperatif. Buktinya tersangka selalu datang saat diperiksa dan berinisiatif menitipkan uang pengganti kerugian negara.
Sementara itu penasehat hukum H, Chairil Utama mengatakan, kliennya sangat kooperatif. Dirinya sempat kaget saat tahu kliennya akan ditahan.
"Kami tidak menyangka juga Kejaksaan akan menggunakan kewenangannya untuk menahan klien kami," ujarnya.
Advokat senior ini bersikukuh kliennya tidak bersalah. Kliennya membantah semua tuduhan yang ditujukan padanya., namun tetap akan mematuhi segala proses hukum yang berjalan. Sebab menurutnya, Pembuktian benar atau salah akan terjawab dalam proses persidangan.
"Apa pun yang diinginkan klien dan keluarga kami siap melakukannya," katanya.
H terakhir diperiksa sebagai tersangka pada Jum'at (17/9) dan Selasa (21/9). Dalam pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Tulungagung menyita 179 dokumen yang terkait proyek ini.
Kasus dugaan korupsi instalasi jaringan PDAM untuk MBR di Tulungagung ini sejatinya telah diselidiki dan dilakukan pengumpulan barang bukti sejak akhir 2020.
Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999. H juga dijerat dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Penahanan hari ini dilakukan bersamaan dengan pelimpahan barang bukti tahap dua ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagug Agung Tri Radityo di sela proses penahanan tersangka H.
Ada momentum menarik saat penahanan H di kantor Kejari Tulungagung. Sebelum dijebloskan sel tahanan, H yang tampak didampingi kuasa hukum terlebih dulu menyerahkan uang sebesar Rp120 juta ke JPU.
Kata Agung Tri, uang itu merupakan titipan tersangka untuk (cicilan) pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp478 juta. "Uang itu dititipkan ke rekening penitipan perkara," ujarnya.
Uang titipan itu sekaligus akan menjadi barang bukti dalam sidang perkara korupsi proyek pengadaan jaringan pipa masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2016-2018.
Selain itu, uang titipan tersebut juga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan nasib H yang telah dijadikan tersangka korupsi proyek pipanisasi MBR sejak 22 September 2021.
Saat itu H tidak langsung ditahan. Penahanan baru dilakukan setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, Rabu (22/12) ini atau tiga bulan persis setelah ditetapkan tersangka.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua," jelas Agung.
Agung memastikan, kondisi kesehatan H sehat dan bebas COVID-19 sesuai hasil pemeriksaan tim medis dari Dinas Kesehatan Tulungagung.
Saat ini H ditahan di cabang rumah tahanan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya selama 20 hari ke depan.
"Rencananya besok (Kamis, 23/12) akan langsung kami limpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Surabaya," ujarnya.
Menurut Agung, sejak pertama kali pemeriksaan bersikap kooperatif. Buktinya tersangka selalu datang saat diperiksa dan berinisiatif menitipkan uang pengganti kerugian negara.
Sementara itu penasehat hukum H, Chairil Utama mengatakan, kliennya sangat kooperatif. Dirinya sempat kaget saat tahu kliennya akan ditahan.
"Kami tidak menyangka juga Kejaksaan akan menggunakan kewenangannya untuk menahan klien kami," ujarnya.
Advokat senior ini bersikukuh kliennya tidak bersalah. Kliennya membantah semua tuduhan yang ditujukan padanya., namun tetap akan mematuhi segala proses hukum yang berjalan. Sebab menurutnya, Pembuktian benar atau salah akan terjawab dalam proses persidangan.
"Apa pun yang diinginkan klien dan keluarga kami siap melakukannya," katanya.
H terakhir diperiksa sebagai tersangka pada Jum'at (17/9) dan Selasa (21/9). Dalam pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Tulungagung menyita 179 dokumen yang terkait proyek ini.
Kasus dugaan korupsi instalasi jaringan PDAM untuk MBR di Tulungagung ini sejatinya telah diselidiki dan dilakukan pengumpulan barang bukti sejak akhir 2020.
Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999. H juga dijerat dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021